Berkah Ramadan, 8.442 Napi di 20 Lapas Sumsel Terima Remisi Kecuali Koruptor
PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.442 narapidana.
Pemberian remisi khusus dalam rangka Idulfitri menyasar 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel.
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir mengatakan, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus.
"Dan telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan," jelas Hamsir dikutip dari Antara, Kamis, 6 Mei.
Persyaratan narapidana diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.
Baca juga:
- Tipu Warga Maluku Rp535 Juta, Yayasan Anak Bangsa Rupanya Sudah Disahkan Kemenkumham Pada 2020
- 4.503 Narapidana di Lampung Dapatkan Remisi Khusus Idulfitri
- Sudah Dicegah ke Luar Negeri, KPK Pastikan Panggil Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Suap Penyidik KPK
- Saat Gibran 'Jokowi' Digandrungi Emak-emak Solo di Pasar Nusukan: Mas Gibran, Foto
Sedangkan untuk narapidana atau warga binaan yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator dari penyidik bila ingin memperoleh remisi.
Dalam pemberian remisi tahun ini, tidak ada narapidana kasus korupsi dan terorisme yang diberikan remisi. Hanya ada delapan warga binaan atas kasus narkotba yang diberikan remisi khusus Lebaran.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.
Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.
"Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 26 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing," kata Hamsir.