Kabar Gembira, Banda Aceh Kembali Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro dari Presiden
JAKARTA - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II dari Presiden Joko Widodo berupa modal kerja kepada pelaku usaha mikro di Banda Aceh selama pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M Nurdin mengatakan bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
"Penerima bantuan adalah seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak COVID-19 dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta, serta untuk membantu melanjutkan usaha," kata M Nurdin, dikutip dari Antara, Kamis 6 Mei.
Penerima bantuan ini khusus bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga dan lain-lain yang terdampak COVID-19 dan tidak terakses kredit Kur.
Kata Nurdin, bantuan tersebut telah dibuka secara online dan offline sampai 25 Mei 2021, untuk pendaftaran online pada link bit.ly/bpumbna2021 dapat dilakukan pendaftaran dengan handphone maupun komputer, serta secara offline di kantor Diskopukmdag Banda Aceh.
"Untuk pendaftaran offline masyarakat cukup membawa syarat pendaftaran yaitu mengisi formulir BPUM, foto copy KTP, KK, Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan foto diri bersama aktifitas usaha," ujarnya.
Baca juga:
- Anda PNS Aceh Utara? Ada Kabar Baik, THR Lebaran Paling Telat Cair 6 Mei
- Kabar Duka: 4.000 Orang di Aceh Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi COVID-19
- Kabar Buruk dari Aceh, Angkutan Umum Tak Boleh Beroperasi Mulai 6-17 Mei
- Wali Kota Aminullah Usman: Sebelum Pandemi, Banda Aceh Dikunjungi Lebih dari 500 Ribu Wisatawan
Untuk memperoleh bantuan tersebut pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan, yakni warga asli Banda Aceh, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan meng-upload foto tempat/aktivitas usaha, memiliki NIB atau SKU.
"Pelaku usaha tidak berprofesi sebagai anggota TNI/POLRI, ASN, Karyawan BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR serta wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi," kata Nurdin.
Setelah pendaftaran, lanjut Nurdin, maka dilakukan proses pengusulan oleh pihaknya kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh sebagai pengusul provinsi.