PAPPRI Dukung Upaya VISI dalam Uji Materiil UU Hak Cipta di MK
JAKARTA - Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI)—organisasi profesi musik yang juga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer—mendukung upaya 28 penyanyi anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dalam mencari kepastian hukum lewat uji materiil Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, PAPPRI jadi salah satu pihak yang memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta yang dimohonkan VISI di MK pada Kamis, 10 Juli.
Marcell Siahaan selaku kuasa hukum PAPPRI menyatakan, pihaknya berkepentingan dalam perkara ini, mengingat organisasi ini menaungi banyak musisi Tanah Air.
“Sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, PAPPRI memiliki kepentingan langsung, aktual, dan signifikan. Karena seluruh norma yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo, mulai dari penggunaan karya dalam pertunjukan, mekanisme pembayaran royalti, hingga potensi kriminalisasi adalah isu-isu yang menyentuh langsung kehidupan profesional dan hak konstitusional anggota kami,” kata Marcell.
Pengacara yang juga penyanyi itu berpandangan, setiap bentuk ketidakjelasan norma, tumpang tindih pengaturan, atau perluasan ruang kriminalisasi terhadap pertunjukan karya cipta—secara langsung menciptakan gangguan terhadap iklim berkarya, kepastian hukum, dan rasa aman para musisi.
“Oleh karena itu, PAPPRI merasa perlu menyampaikan dukungan penuh terhadap Permohonan Para Pemohon, seraya mengusulkan penafsiran konstitusional yang bersyarat agar norma-norma yang multitafsir di dalam Undang-Undang Hak Cipta dapat dikembalikan ke dalam kerangka keadilan, kepastian hukum, dan fungsi sosial hak cipta—sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundangan nasional,” katanya.
Marcell juga menjelaskan kepada Majelis Hakim MK, telah terjadi kebingungan di antara musisi, yang mana muncul akibat multitafsir UU Hak Cipta dan penerapannya.
Baca juga:
“Yang Mulia, kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan, akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” tuturnya.
Adapun, frasa-frasa dalam UU Hak Cipta yang menimbulkan permasalahan multitafsir, yaitu: 1. Frasa penggunaan secara komersial ciptaan dalam Pasal 9 ayat (3); 2. Frasa setiap orang dan frasa membayar imbalan dalam 23 ayat (5); 3. Adalah frasa kecuali diperjanjikan lain dalam Pasal 81; 4. Frasa imbalan yang wajar dalam Pasal 87 ayat (1); dan 5. Dan yang terakhir adalah frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) yang menyangkut acaman pidana.
“PAPPRI menilai bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, oleh karena itu, ketentuan multitafsir dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak sekadar cacat teknis, tapi telah mengancam keberlangsungan industri musik nasional secara menyeluruh,” ujar Marcell.
“Dalam konteks inilah, penafsiran konstitusional bersyarat sebagaimana dimohonkan oleh Para Pemohon menjadi mutlak diperlukan sebagai koreksi terhadap potensi kesewenang-wenangan dalam praktik, penegasan atas keberlakuan sistem kolektif yang sah, perlindungan atas hak ekonomi pelaku pertunjukan, dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri musik Indonesia.”
Sebagai informasi, PAPPRI jadi satu-satunya pihak yang mendukung Permohonan Uji Materiil UU Hak Cipta oleh VISI. Sementara yang lainnya—DPR, Presiden, serta dua Pihak Terkait (LMKN dan Piyu dkk.)—meminta Majelis Hakim MK menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.