Pelaku Industri Sambut Positif Keputusan OJK Bebaskan Pungutan untuk Kripto

JAKARTA - Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin. 

Keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan ini dinilai menjadi langkah yang tepat, mengingat industri aset digital di Indonesia yang masih dalam tahap awal pengembangan.  

Melalui keputusan ini, OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen untuk tahun 2025, dan akan memberlakukan kenaikan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. 

Merespon kabar ini, CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan bahwa ini adalah salah satu bentuk dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. 

Menurutnya, Kebijakan pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional. 

“Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia,” kata Calvin dalam pernyataan yang diterima pada Kamis, 10 Juli. 

Ia berharap, kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. 

“Dengan adanya insentif atau penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.