Pemutihan Pajak di Jabar Diperpanjang, Iwan Suryawan: Langkah Bijak dan Pro Rakyat

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

“Pemutihan pajak yang dilakukan pada dasarnya ingin memberikan kemudahan dan meringankan bagi objek pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Iwan kepada wartawan, Selasa, 2 Juni.

Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan solusi atas beban yang selama ini ditanggung oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Menurutnya, dibandingkan membiarkan wajib pajak terus terbebani hingga akhirnya enggan membayar, pemutihan menjadi langkah yang lebih strategis.

“Ketimbang objek pajak punya beban besar karena tunggakannya dan kecenderungan tidak membayar pajak yang berakibat pendapatan daerah menurun, lebih baik langkah pemutihan diambil,” jelasnya.

Iwan menambahkan bahwa pemutihan pajak tidak hanya soal penghapusan denda, tetapi juga merupakan strategi membangun budaya tertib pajak di masyarakat.

“Dengan adanya program ini, antusias masyarakat dalam membayar pajak bisa tumbuh, hingga ke depannya objek pajak menjadi disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Program pemutihan kali ini berbeda dari periode sebelumnya. Jika sebelumnya hanya denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dihapuskan, kali ini pemerintah membebaskan pokok dan denda untuk tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui unggahan di akun Instagram resminya, menyampaikan bahwa tunggakan SWDKLLJ kini cukup dibayarkan untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

“Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya,” tulis Dedi.

Dengan kebijakan ini, warga cukup membayar pokok pajak tahun 2025 dan 2024, serta denda untuk 2025, sementara denda tahun 2024 ke belakang dihapus sepenuhnya.

“Ini adalah langkah berani sekaligus bijak dari pemerintah provinsi,” kata Iwan. “Karena dengan menghapus beban masa lalu, kita memberi ruang bagi warga untuk memulai kembali dengan kewajiban pajak yang ringan.”

Ia menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat mendukung penuh langkah Pemprov Jabar tersebut. Menurutnya, kebijakan seperti ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dan juga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.

“Kami di DPRD tentu mendukung setiap kebijakan yang pro terhadap rakyat, apalagi jika berdampak langsung terhadap peningkatan kepatuhan dan pendapatan daerah,” ujarnya.

Iwan juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Jangan tunggu sampai September, segera manfaatkan kesempatan ini. Ini peluang emas bagi yang menunggak pajak bertahun-tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat direncanakan berakhir pada 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 30 Juni, dan kini resmi diperpanjang lagi hingga 30 September 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat respons masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Ribuan kendaraan telah melakukan pembayaran dan penerimaan daerah pun mengalami peningkatan signifikan.

Dengan perpanjangan program ini, pemerintah berharap lebih banyak kendaraan yang kembali taat pajak dan tercatat dalam database resmi.

“Pemerintah hadir untuk memberikan solusi, bukan menambah beban,” ujar Iwan. “Semoga langkah seperti ini terus dilakukan secara berkala demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.”

Ia juga menyampaikan bahwa pemutihan pajak kendaraan bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan daerah secara menyeluruh.

“Kita perlu terus mengkaji, agar sistem pajak kita makin adil dan adaptif terhadap kondisi masyarakat,” pungkasnya.