Jumlah Aset Kripto yang Diperdagangkan di Indonesia Dipangkas, Tokocrypto: Jaga Kesehatan Pasar

JAKARTA - Jumlah aset kripto resmi yang diperdagangkan di Indonesia berkurang. Berdasarkan pembaruan dari Bursa Kripto, CFX, total aset kripto yang masuk dalam daftar resmi kini dikurangi dari 1.444 menjadi 1.153 aset kripto. 

Pengurangan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk representasi nilai digital, penggunaan teknologi distributed ledger technology (DLT) yang dapat diakses publik, adanya utilitas atau dukungan aset, transparansi kepemilikan dan transaksi, serta penilaian berbasis metodologi yang telah ditetapkan. 

CEO Tokocrypto Calvin Kizana, menyambut baik pembaruan daftar ini dan menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Bursa. 

Ia melihat langkah ini bukan hanya sebagai bentuk pengawasan pasar, tetapi juga sebagai stimulus positif untuk pertumbuhan industri kripto nasional.

“Ini adalah upaya penting untuk menjaga kesehatan pasar sekaligus memastikan hanya aset yang kredibel dan memiliki potensi berkembang yang dapat diperdagangkan di Indonesia,” ujar Calvin dalam pernyataannya dikutip Senin, 30 Juni. 

Calvin juga mengatakan bahwa regulasi yang ketat namun terbuka terhadap perkembangan pasar merupakan kombinasi ideal untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat. 

“Dengan masuknya aset-aset baru yang lebih relevan dan diminati pasar, potensi volume transaksi kripto domestik bisa meningkat secara signifikan. Hal ini tentu akan mendukung pertumbuhan industri secara keseluruhan, dari sisi investor, developer, hingga pelaku bisnis kripto,” jelasnya.

Pembaruan daftar yang lebih selektif ini diharapkan bisa membuat industri aset kripto di Indonesia berkembang lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjadi pendorong ekonomi digital nasional dalam jangka panjang.