Tanggapan Ari Bias setelah DPR Minta MA Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik dari Kasusnya dengan Agnez Mo
JAKARTA - Ari Bias melalui unggahan di akun Instagram miliknya, mencoba menanggapi Komisi III DPR RI yang menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatannya terhadap Agnez Mo tidak sesuai aturan yang berlaku.
Habiburokhman sebagai Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, pihaknya meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan kasus Agnez Mo tersebut.
Pernyataan Habiburokhman itu jadi sorotan dunia musik Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir. Ari Bias yang jadi pihak paling berkepentingan dalam kasus ini pun mengkritik langkah Komisi III DPR RI, yang disebutnya tidak berkewenangan untuk menginstruksikan Mahkamah Agung memeriksa hakim dalam perkaranya.
“Saya tidak ada masalah jika hakim diusut atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim. Justru saya senang karena perkara ini supaya segera tuntas,” tulis Ari Bias, mengutip keterangan unggahan, Selasa, 24 Juni.
“Tetapi perlu diketahui masyarakat bahwa UU di NKRI yang menganut prinsip Trias Politika (tiga kekuasaan: Legislatif eksekutif Yudikatif), Komisi III DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan Mahkamah Agung memeriksa hakim dalam perkara tertentu, apalagi yang sudah diputus atau sedang kasasi,” lanjutnya.
Baca juga:
Ari menyebut jika apa yang dinyatakan Habiburokhman dijalankan oleh Bawas MA, maka merupakan bentuk campur tangan legislatif terhadap yudikatif dan melanggar prinsip negara hukum.
Dia juga menampilkan tangkapan layar dari beberapa perundang-undangan untuk mendukung argumennya itu, antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 16 ayat (2) butir e.
Lebih lanjut, Ari Bias juga bersetuju dengan unggahan Windu Wijaya, yang mengkritik Komisi III DPR RI yang dinilainya justru tidak membela hak-hak para pencipta lagu.