Polda Kalsel Ringkus Komplotan Gendam Modus Gandakan Uang
BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan membongkar komplotan gendam dengan modus penggandaan uang yang telah menipu banyak korban.
"Ada empat pelaku MH (51), AH (43), SR (62) dan SE (25) kami tangkap hari ini di tempat persembunyiannya di Jalan Ahmad Yani, Km 21, Kelurahan Liang Anggang, Kecamatan Banjarbaru Barat, Banjarbaru," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, dikutip Antara, Senin, 3 Mei.
Komplotan ini diburu polisi setelah salah satu korbannya, warga Banjarbaru, melapor ke Polres Tabalong setelah rugi Rp50 juta. Korban tergiur pada janji para pelaku yang bisa melipatgandakan uang milik korban itu.
"Jadi korban ini bertemu para pelaku di sebuah tempat di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada 22 April 2021 lalu hingga terjadinya aksi penipuan dengan gendam," kata Rahmansyah.
Satuan Reskrim Polres Tabalong didukung tim 2 Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalimantan Selatan yang dipimpin AKP Gita Suhandi Achmadi menyidik hingga berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.
Tim Macan Kalimantan Selatan juga berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Barat untuk meringkus tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Baca juga:
- Beredar Kabar Novel Baswedan dkk Dipecat, KPK Mengaku Belum Tahu Hasil Assesment
- PSI: Anies Baswedan Gagal Antisipasi Kerumunan Tanah Abang, Baru Bertindak Saat Viral
- Polri-TNI Masih Berupaya Tangani Teroris KKB di Papua, Negara Tak Boleh Kalah
- Kecewa Bayar Over Bagasi, Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Koper
Barang bukti yang turut diamankan berupa alat-alat untuk menjalankan aksi penipuannya yaitu dua lembar kain warna putih, satu gepok potongan kertas, satu buah guci keramik kecil dan satu buah tas kain kecil yang semuanya untuk ritual penggandaan uang.
Hasil pengakuan komplotan yang semuanya warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu kepada polisi, telah beraksi melakukan penipuan di 11 lokasi berbeda di Kalimantan Selatan.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan aksi penggandaan uang karena modusnya beragam termasuk gendam ini hingga korban seakan tak sadar diperdaya," katanya.