Solusi Sengkarut Ibadah Haji Reguler dan Furoda
JAKARTA – Sengkarut penyelenggaraan ibadah haji masih terus terjadi. Bahkan, kali bukan hanya kepada ibadah haji reguler, tapi juga menyasar haji furoda yang belakangan kerap dianggap sebagai solusi instan untuk menghindari berbagai persoalan haji reguler termasuk lamanya antrian untuk melaksanakan ibadah haji.
Musim haji 2025 memang diwarnai kekecewaan bukan hanya mereka yang melalui jalur reguler, tapi juga bagi ribuan calon jemaah Indonesia yang memilih jalur haji furoda. Mereka dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci setelah Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda hingga batas akhir pelayanan, tanpa memberikan keterangan resmi.
Kegagalan ribuan calon jemaah dalam memperoleh visa haji furoda tahun ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan ibadah haji non-kuota. Banyak yang sudah membayar ratusan juta rupiah ke agen perjalanan, mengikuti manasik, bahkan bersiap berangkat ke Tanah Suci, tapi akhirnya hanya bisa pasrah karena visa tak kunjung terbit.
Baca juga:
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan penataan besar-besaran dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam hal pengaturan visa. Pengetatan ini berdampak langsung terhadap jalur visa furoda, yakni visa undangan non-kuota dari otoritas Saudi yang biasanya diberikan melalui jalur pribadi seperti tokoh masyarakat atau kerajaan.
Menurutnya, sistem penerbitan visa furoda dilakukan langsung oleh pihak agen yang bekerja sama dengan otoritas di Saudi. Ketika proses pendaftaran dilakukan mepet atau mendekati waktu keberangkatan, sistem elektronik yang dikelola otoritas Saudi sudah menutup akses.
Karena itu, untuk menghindari terulangnya kasus haji furoda di tahun 2025, Menag Nasaruddin Umar menyarankan agar permohonan visa furoda sebaiknya disegerakan. “Kalau memang akan ada yang melakukan haji furoda secepatnya bergabung dengan jemaah haji khusus, dari situlah mereka bisa baku atur. Tapi kalau terlambat, apalagi last minute baru ngusulkan, itu sudah tutup di komputernya. Kalau komputer tutup sudah nggak bisa lagi diakses,” imbuhnya.
“Sebagian besar kasus kegagalan ini terjadi akibat keterlambatan agen atau penyelenggara dalam memasukkan data calon jemaah ke dalam sistem Saudi. Sebab, ketika akses sistem telah ditutup, tidak ada yang bisa membukanya lagi kecuali otoritas tinggi di Saudi,” sambung Menag Nasaruddin Umar.
Mantan Menag, Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menilai, persoalan visa haji furoda karena terjadinya praktik penyalahgunaan visa mujamalah atau visa non-kuota yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi atas dasar undangan resmi dari pejabat setempat kepada WNI tertentu. “Awalnya, visa mujamalah diberikan kepada WNI atas undangan resmi dan disertai dengan fasilitas lengkap seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal,” ujarnya kepada VOI, beberapa waktu lalu.
Namun belakangan, muncul praktik-praktik penyalahgunaan visa mujamalah. Sebagiannya diterbitkan tanpa dukungan fasilitas. Bahkan, visa mujamalah kemudian dijual bebas dan diberi nama visa furoda. Istilah ini, menurut LHS, sesungguhnya tidak dikenal secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Pengurusan visa furoda ditangani pihak ketiga, yakni penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia. Dari sinilah muncul perdagangan visa furoda dengan tarif bervariasi, dari ratusan juta hingga mendekati miliaran rupiah. Ini dengan iming-iming awal dapat berhaji tanpa perlu menunggu antrean bertahun-tahun,” terang LHS.
Dia menegaskan, berbeda dengan visa mujamalah yang dikeluarkan pejabat Kerajaan Arab Saudi sebagai undangan resmi kepada WNI, sumber visa furoda cenderung 'kabur' alias tidak jelas. Bahkan, pemerintah RI sama sekali tak mengetahui siapa pihak pengundang dan siapa saja WNI yang diundang, serta berapa jumlah visanya.
LHS mengatakan, praktik jual beli paket perjalanan haji dengan visa furoda tidak bisa memastikan keberangkatan calon jamaah haji ke Tanah Suci. Bahkan, transaksi demikian mengandung garar (gharar) dalam hukum Islam. Sebab, ada unsur spekulasi dan berisiko merugikan salah satu pihak yang bertransaksi.
“Penerbitan visa furoda itu penuh ketidakpastian. Transaksi jual beli paket berhaji dengan visa tersebut, dalam kacamata hukum Islam, bisa dikategorikan 'gharar', suatu transaksi yang mengandung unsur spekulasi karena ketidakpastian, yang berisiko timbulkan pihak yang dirugikan,” imbuhnya.
Perbaikan Tata Kelola Ibadah Haji Secara Menyeluruh
Persoalan juga masih membelit para jemaah haji reguler. Sekretaris IPHI Wilayah DI Yogyakarta, Aguk Irawan mengungkapkan, berbagai persoalan klasik masih menimpa jemaah haji reguler asal Indonesia, seperti terlambatnya bus mengangkut jamaah dari hotel ke Arafah dengan durasi yang tidak wajar, menghilangnya bus syarikah di Muzdalifah, terpisahnya kafilah dan penginapan jamaah dari keluarga dan rombongan, hingga kasus deportasi jamaah reguler di Bandara Jeddah.
Senada dengan Menag Nasaruddin Umar, dia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan visa haji yang merupakan syarat mutlak jemaah agar bisa memasuki Arab Saudi di musim haji. Meski terkesan simpel dalam pengurusan, tapi punya dampak signifikan bagi jemaah. Dia mencontohkan, kejadian yang menimpa calon jemaah asal Bandung, Jawa Barat, Heri Risdiyanto, yang gagal menunaikan ibadah haji setelah di Airport Jeddah, Arab Saudi, akibat persoalan visa haji reguler yang dinyatakan tidak aktif.
“Heri bersama istri dan kedua orang tuanya telah tiba di Arab Saudi, namun, tak diizinkan melanjutkan prosesi ibadah haji. Heri justru dipulangkan karena tidak lolos pemeriksaan imigrasi, akar masalahnya adalah sistem SISKOHAT Kemenag belum terkoneksi dengan Layanan E-hajj Kementerian Haji Arab Saudi,” ungkapnya.
“Akibatnya, Heri yang tergabung dalam Kloter 27 Embarksi Kertajati ini dipulangkan paksa ke Indonesia dalam keadaan masih mengenakan pakaian ihram dan tanpa diperbolehkan membawa kopernya. Kita bisa bayangkan betapa beratnya kondisi ini? Apalagi harus terpisah dengan orangtuanya yang sudah lansia,” tambah Aguk.
Dia menegaskan, persoalan visa ini harus harus menjadi perhatian bersama, terutama digitalisasi menyeluruh dan terkoneksi dengan sistem E-hajj Saudi, melalui platform Nusuk yang diterapkan. Hal itu mesti dilakukan, karena kerajaan Arab Saudi sedang melakukan proses digitalisasi haji dan umrah untuk semua warga dunia melalui Nusuk sebagai single system.
“Perlu adanya reformasi atau reformulasi kebijakan pelaksanaan haji dan umrah secara menyeluruh, termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri untuk ikut mengelola persoalan ini di tahun mendatang,” tukasnya.
Menurut Aguk, persoalan utama penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia adalah belum ada manajemen atau tata kelola pelayanan haji secara komprehensif oleh pemerintah selama ini. Hal ini yang membuat sengkarut penyelenggaraan ibadah haji masih terjadi setiap tahun.
“Selalu tiap tahun muncul di lubang ini bolong, lubang di sana ditutup, lubang sini ditutup, muncul lagi lubang lain. Ini kan dari sisi manajemen itu berarti tidak ada penyelesaian secara komprehensif. Belum tersistem dengan baik,” tandasnya.