UNESCO Minta Israel Menahan Diri dan Tidak Merusak Situs Arkeologi di Nablus
JAKARTA - UNESCO meminta Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat merusak situs arkeologi Sebastia di Nablus, Tepi Barat, Palestina, menekankan tanggung jawab kolektif untuk melindungi nilai-nilai sejarah dan budaya yang luar biasa dari situs tersebut bagi generasi sekarang dan mendatang.
Setelah mendapat informasi tentang proyek pembangunan dan pengembangan yang sedang berlangsung, serta kegiatan arkeologi yang dilakukan oleh Kementerian Warisan Israel di situs tersebut, UNESCO menekankan semua pekerjaan tersebut harus mematuhi hukum internasional dan dilakukan dengan persetujuan dan kerja sama semua pihak terkait, sesuai dengan Rekomendasi 1956 tentang Prinsip-prinsip Internasional yang Berkaitan dengan Penggalian Arkeologi dan prinsip-prinsip konvensi UNESCO yang relevan, dikutip dari WAFA 22 Mei.
Ali Abu Zuhri, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina dan Ketua Komite Nasional untuk Warisan Berwujud dan Tak Berwujud, menyambut baik posisi UNESCO, dengan menekankan ini merupakan langkah penting ke arah yang benar untuk melindungi warisan budaya Palestina, terutama mengingat meningkatnya ancaman yang dihadapi situs Sebastia.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kesediaan UNESCO untuk melanjutkan koordinasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam lingkup mandatnya.
Lebih jauh Zuhri mencatat posisi UNESCO bersifat konstruktif, mendorong langkah-langkah praktis, termasuk mengirimkan misi pemantauan mendesak ke situs tersebut untuk menilai ancaman yang akan terjadi dan memperkuat kerja sama dengan otoritas Palestina yang relevan, sejalan dengan mandat organisasi dan kewajiban internasional.
Ditekankan olehnya, perlu komite untuk terus bekerja sama erat dengan UNESCO guna memastikan perlindungan situs Sebastia dan semua situs budaya yang terancam, menegaskan kembali komitmen berkelanjutan Negara Palestina untuk melestarikan warisan sebagai bagian integral dari identitas nasional dan memori kolektif rakyat Palestina.
Ia juga mengecam kegiatan penggalian dan pengembangan sepihak Otoritas Purbakala Israel di wilayah pendudukan, tanpa persetujuan dari penguasa pendudukan dan sama sekali mengabaikan hukum internasional dan resolusi UNESCO yang relevan.
Kegiatan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap kewajiban penguasa pendudukan dan menimbulkan ancaman langsung terhadap identitas dan sifat historis situs tersebut, katanya.
Baca juga:
- Wamenlu RI Arrmanatha Nasir Apresiasi Rencana Investasi VinFast di Indonesia
- Kementerian Luar Negeri Evakuasi 10 WNI dari Yaman Utara yang Dilanda Konflik
- Kim Jong-un Pastikan Kecelakaan Peluncuran Kapal Perang Korut Dibawa ke Rapat Partai Penguasa
- Rusia Tembak Jatuh 35 Drone Ukraina di Atas Wilayah Moskow
Diketahui, Sebastia, yang telah masuk dalam daftar sementara Negara Palestina sejak 2012, merupakan situs dengan signifikansi budaya yang mengakar kuat, mencerminkan suksesi peradaban di Palestina.
Ini merupakan situs budaya yang dilindungi oleh beberapa instrumen hukum internasional, terutama Konvensi Den Haag 1954 untuk Perlindungan Properti Budaya dalam Peristiwa Konflik Bersenjata, Protokol Kedua 1999, dan Konvensi Warisan Dunia 1972.