Pemkab Bogor Tertibkan 17 Bangunan Liar di Bantaran Kalibaru Pasar Ciluar

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Penertiban ini merupakan lanjutan dari program penataan kawasan Cibinong Raya dan telah didahului dengan sosialisasi serta teguran secara persuasif kepada para pemilik bangunan oleh Satpol PP bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja.

“Kami sudah menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan liar. Beberapa dari mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu untuk merapikan. Sisanya dibongkar oleh petugas,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi kegiatan.

Menurut Anwar, sebelum penertiban di Pasar Ciluar, pihaknya telah melakukan langkah serupa di beberapa titik lain seperti sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan yang lebih tertib dan layak.

“Para pedagang kaki lima kami arahkan ke lokasi yang lebih representatif. Bangunan liar kami tata kembali agar kawasan ini menjadi lebih tertib,” ujarnya.

Anwar juga menegaskan bahwa penertiban tidak bersifat menggusur, melainkan menggeser, sesuai arahan Bupati Bogor.

“Pak Bupati selalu menekankan bahwa penertiban harus mengedepankan pendekatan humanis. Para pemilik bangunan liar di kawasan ini telah difasilitasi oleh PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di lokasi yang telah disiapkan, tanpa mengganggu aktivitas di sekitar pasar,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan penertiban terhadap parkir liar di sekitar Pasar Ciluar guna meningkatkan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

“Hari ini kami tertibkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga bagian bawah dekat SD. Setiap kendaraan yang mengganggu pengguna jalan kami tindak tegas,” ujarnya.

Selain itu, Dishub merencanakan penataan angkutan barang di kawasan pasar. Pihaknya akan menyurati PD Pasar Tohaga dan mengimbau masyarakat terkait pengaturan jam operasional angkutan barang.

"Ini akan kami bahas bersama pihak pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Muspika Kecamatan Sukaraja agar tercapai kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan gangguan aktivitas pasar,” pungkas Dadang.