Komisi II DPR Tanggapi Putusan MK soal Pilkada Barito Utara: Pembuktian Praktik Politik Uang Harusnya Lewat Pidana

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua calon bupati dan wakil bupati Barito Utara karena dianggap melakukan praktik politik uang atau money politic.

Irawan menilai pembuktian praktik politik uang seharusnya dilakukan melalui proses pidana.

“Pembuktian terjadinya kejahatan money politic seharusnya melalui pembuktian dan melalui proses pemidanaan,” ujar Ahmad Irawan, Senin, 19 Mei. 

MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 yakni pasangan calon Nomor Urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Kedua pasangan itu didiskualifikasi lantaran terbukti main politik uang dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

Adapun MK menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5 - Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Menurut Irawan, MK menggunakan pendekatan baru dalam mengusut kasus perselisihan hasil Pilkada Barito Utara ini. “Putusan MK tersebut sesuatu hal yang baru yang dapat dikategorikan suatu terobosan hukum (breakhthrough) untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang (money politic),” katanya. 

"Jika sebelumnya secara doktriner MK memutus pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif, namun dalam kasus Barito Utara juga dilakukan penilaian atas kualitas pelanggaran atau bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan," lanjut Irawan.

Irawan mengatakan, MK dalam praktiknya berpegang pada prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal yakni ‘null-us commodum capere potest de injuria sua propria (tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain)’.

Prinsip inilah, kata Irawan, yang digunakan MK dalam menjatuhkan berbagai putusan seperti hitungan ulang, pemungutan suara ulang hingga diskualifikasi pasangan calon.

Namun dalam Pilkada Barito Utara, lanjutnya, kedua pasangan calon diberikan sanksi diskualifikasi.

Sedangkan KPU Kabupaten Barito Utara selaku Pihak Termohon diberikan sanksi dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Artinya, para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut dalam pandangan MK telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran," kata Irawan.

"Mau tidak mau dan suka tidak suka, apa yang diputus oleh MK harus dianggap benar dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip hukum hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pengadilan mengikat dan menghilangkan perbedaan) atau putusan MK mengakhiri sengketa hasil pemilihan Barito Utara (res judicata pro veritate habetur)," sambungnya.

Irawan pun memberi catatan terkait perkara ini. Ia menilai seharusnya MK dalam memutus perkara tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil, namun juga mempertimbangkan kepentingan negara.

"Dalam hal ini, pemerintah yang kembali harus mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan definitif untuk melakukan pelayanan publik," papar dia.

Menurut Irwan, melakukan pendekatan administrasi dalam penyelesaian kejahatan pemilu dan menilai kualitas kejahatan serta dampaknya tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai kejahatan tersebut, sangatlah prematur.

“Dan ini merupakan bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu dan institusi negara yang terlibat menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilu,” tegas Irawan.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemilu itu pun menilai perintah pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang digunakan pada pilkada pertama pada pilkada 27 November 2024 berpotensi melanggar hak konstitusional pemilih. Irawan menyebut seharusnya daftar pemilih dimutakhirkan kembali.

“Karena bisa saja ada yang meninggal dunia, ada warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdapat penduduk baru dan yang berpindah, dan sebagainya," pungkasnya.