Indonesia Calonkan Putra Terbaiknya di ITLOS dan ILC, Wamenlu Havas: Refleksikan Keterwakilan Negara Berkembang

JAKARTA - Pencalonan wakil-wakil dari Indonesia dalam organisasi internasional, merupakan upaya untuk merefleksikan keterwakilan negara berkembang serta perlunya memiliki suara dalam penyusunan norma baru hukum internasional, kata Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno.

Itu disampaikan Wamenlu Havas dalam keterangan pers mengenai pencalonan dua wakil Indonesia di dua lembaga internasional, yakni Profesor Dr. Eddy Pratomo SH, MA sebagai hakim pada Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) dan Profesor Hikmahanto Juwana SH, LL.M, Ph.D sebagai anggota International Law Commission (ILC).

Wamenlu Havas menerangkan, pencalonan Profesor Eddy tidak lepas dari Indonesia sebagai negara pihak dalam konvensi hukum laut internasional UNCLOS 1982. Namun, sejak ITLOS berdiri di tahun yang sama, Indonesia belum pernah memiliki hakim yang duduk dalam pengadilan hukum laut internasional.

"Di sisi lain, Indonesia ingin merefleksikan negara-negara berkembang, dari kawasan ASEAN yang harus memiliki keterwakilan. Apalagi Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia, akan sangat ideal, jika kepentingan-kepentingan negara berkembang, negara kepulauan bisa terefleksikan dalam komposisi hakim hukum laut internasional," jelasnya dalam keterangan pers di Kementerian Luar Negeri, Jumat 9 Mei petang.

Mengenai pencalonan Profesor Hikmahanto, Wamenlu Havas menjelaskan, Indonesia merasa perlu adanya wakil yang duduk di ILC, utamanya terkait dengan masalah kelautan, lingkungan hidup, dan yang paling krusial dampak dari kenaikan permukaan air laut terhadap hukum internasional, dampak dari kenaikan permukaan air laut terhadap garis pangkal suatu negara.

"Hukum internasional belum mengatur mengenai ini, bisa menimbulkan kekhawatiran. Naiknya permukaan air laut, bisa saja (menyebabkan) terjadi kemunduran garis pangkal, yang berarti garis batas negara itu bisa berubah," jelas Wamenlu Havas.

"Ini belum defenitif, belum final. Studinya sudah lama. Indonesia merasa perlu memiliki suara dalam proses penyusunan norma baru dalam hukum internasional di bidang kenaikan permukaan air laut," tandasnya.

Wamenlu Havas menegaskan, meski kedua ahli tersebut dicalonkan oleh Pemerintah Indonesia, namun, keberadaan mereka dalam kapasitas pribadi, bukan wakil negara saat bertugas.

"Pemerintah tidak bisa memberikan titipan, sangat independen," tegas Wamenlu Havas.

Diketahui, Profesor Eddy dicalonkan sebagai hakim ITLOS untuk masa kerja 2026 - 2035. Sedangkan Profesor Hikmahanto sebagai anggota ILC untuk masa kerja 2028 - 2032.

Pemilihan hakim ITLOS untuk periode 2026-2035 akan dilaksanakan dalam pertemuan Negara-Negara anggota Konvensi Hukum Laut Internasional di New York, Amerika Serikat. Pertemuan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026 tersebut akan memilih tujuh orang hakim baru untuk menggantikan para hakim yang masa jabatannya berakhir.

Pemilihan anggota ILC untuk masa jabatan 2028–2032 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan November 2027 dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.