Staf Hasto Mengaku Sempat Terima Dokumen Pemeriksaan Harun Masiku via WhatsApp
JAKARTA - Staf Kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, menyatakan sempat mendapat pesan WhatsApp yang berisikan dokumen atau berkas pemeriksaan Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikan Kusnadi saat menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Awalnya Kusnadi menyebut pesan whatsapp itu diterimanya pada 10 Juni 2024. Pengirim pesan yakni nomor ponsel yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo.
"Ini, ini di tanggal 10 ada dokumen yang saudara terima dari si Sri Rejeki Hastomo, nama dokumennya itu filenya namanya pemeriksaan KPK. Pernah saudara terima itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Mei.
"Kurang jelas itunya pak, screenshotnya pak," jawab Kusnadi.
"Nah itu ada file namanya pemeriksaan KPK. Pernah nggak saudara menerima itu?" cecar jaksa.
"Ya kalau disitu ada, berarti ada," sebut Kusnadi.
Pria yang juga sebagai staf dari Hasto tersebut mengakui berkas yang tertulis dari KPK itu belum pernah dibukanya. Sehingga, pernyataan itu direspons jaksa dengan mencecarnya terkait maksud Sri Rejeki Hastomo mengirimkan berkas bertuliskan KPK kepada Kusnadi.
"Pernah buka filenya nggak? Isinya, melihat-melihat isinya pernah nggak saudara?" tanya jaksa.
"Isinya nggak," ucap Kusnadi.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kusnadi soal surat pemeriksaan dari KPK. Dalam surat itu, tertulis berkas milik perkara buronan Harun Masiku.
"Nggak pernah lihat? Ini saudara menjelaskan di BAP nomer 26 di poin D. Di poin D ini dokumen pemeriksaan KPK HM tersebut berisi pemeriksaan KPK terkait HM, yaitu mengenai pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku, namun saya tidak pernah membaca dokumen tersebut. Betul?," tegas jaksa.
"Betul," ucap Kusnadi.
"Ini saudara bisa menjelaskan berisi pemeriksaan KPK terkait HM. HM ini siapa?," sebut jaksa.
"Ya HM kan yang pas lagi viral-viral itu kan HM, Harun Masiku," beber Kusnadi.
"Harun Masiku. Saudara kok bisa tahu ?Saudara tidak membuka dokumen itu, tapi bisa tahu isinya terkait pemeriksaan KPK terkait HM, dari mana tahunya?," ucap jaksa.
"Ya Bapak yang sebut," kata Kusnadi.
"Ya, kan tadi kan katanya saudara tidak membaca isi dari dokumen tersebut. Ya kan? Tetapi saudara bisa menjelaskan berisi pemeriksaan KPK terkait HM. Terkait Harun Masiku. Saudara tahu dari mana isinya itu?" tanya jaksa menegaskan.
"Pemanggilan saja itu Pak," kata Kusnadi.
"Gimana?" tanya jaksa.
"Yang di pemanggilan saja itu," kata Kusnadi.
Baca juga:
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.