Aturan TKDN untuk Belanja Pemerintah-BUMN Terbit, Menperin Agus: Angin Segar Bagi Industri
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku industri mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Perpres itu adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, regulasi baru tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
"Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No. 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD," ujar Agus seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Mei.
Kemenperin dan pelaku industri juga mengapresiasi munculnya ayat baru pada pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru itu, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.
Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)-nya lebih dari 40 persen, yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen;
2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40 persen, tapi ada produk memiliki skor TKDN di atas 25 persen, produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah;
3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, pemerintah bisa membeli produk ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen;
4. Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Agus menilai, regulasi baru tersebut memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Pada Perpres itu, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40 persen.
Regulasi baru itu juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama. Menurut Agus, regulasi tersebut sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi pada pertengahan April lalu.
"Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut," ucapnya.
Kemenperin berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN, terutama kebijakan terkait tata cara perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat dan berbiaya murah. Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD.
Dia menambahkan, Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025. Agus bersama jajaran Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi tata cara perhitungan TKDN sejak Februari 2025.
Menurut Agus, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia
"Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan," tutur Agus.
Baca juga:
Di samping itu, menurut Agus, pihaknya selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi kondusif.
"Jauh hari sebelum langkah deregulasi diambil, pemerintah merespons kebijakan tarif Amerika Serikat. Kami telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan sertifikat TKDN," jelas dia.
Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini dalam tahap finalisasi. "Saya berharap, reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di Tanah Air serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional," imbuhnya.