Begal Pakai Golok Sabet Kepala dan Tangan Penumpang Ojol di Buah Batu Bandung Ditangkap, 1 Lagi Buron
BANDUNG - Polisi menyatakan telah menangkap salah satu pelaku begal sadis berinisial RH yang menyerang penumpang ojek online (ojol) di depan Bank OCBC Jalan Buahbatu, pada Minggu 4 Mei malam.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Juwita tengah menunggu ojol sambil memegang ponsel.
“Korban lagi memegang handphone karena sedang menunggu ojol. Datang satu kendaraan bermotor berboncengan berdua langsung mengambil paksa handphone dari korban,” kata dalam ekspose kasus di Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Mei, disitat Antara.
Budi mengatakan atas kejadian itu korban mengalami luka sabetan golok di kepala dan tangan lantaran berupaya mempertahankan ponselnya.
“Korban teriak minta tolong, lalu warga sekitar melapor ke Polsek terdekat. Anggota langsung bergerak cepat dan mengejar pelaku,” katanya.
Baca juga:
- Pemprov DKI Sediakan Daycare Anak Khusus Warga Miskin, Bakal Bangun di Tiap Kecamatan
- Pakistan Kekurangan Amunisi Artileri, Tak Siap Perang Panjang dengan India
- Dapat Info Ada Pelaku Teror India Tewaskan 26 Orang, Polisi Sri Lanka Geledah Pesawat
- Konflik Negaranya Memanas, Polisi India Kena Getahnya Dipecat Gegara Nikahi Perempuan Pakistan
Dia menambahkan, satu pelaku berinisial RH berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, GU, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri karena dari anggota kami terus melakukan pengejaran sampai tertangkap,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Kapolres telah memerintahkan kepada jajaran personel untuk melakukan patroli intensif pada jam-jam rawan, terutama tengah malam.
“Maka dari itu saya sudah perintahkan di jam jam rawan terutama di atas jam 12 malam, patroli harus keluar semua untuk menandakan bahwa aparat kepolisian ada, sehingga pelaku tidak berani melakukan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.