Merek Smith, Boss Caffe Latte hingga Lexi Masuk Daftar Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai Makassar

MAKASSAR - Tim Penindakan Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 347.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jalur ekspedisi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran cukai, karena membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, dikutip dari Antara, Kamis, 24 April.

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket mencurigakan berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT). Hasilnya, ditemukan 210.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek SMITH dan SMITH LIGHT tanpa pita cukai.

Penindakan kedua terjadi di pertengahan April di gudang ekspedisi berbeda. Tim kembali menemukan 137.200 batang rokok ilegal berbagai merek seperti Boss Caffe Latte, Geboy Flavour, Lexi, Manchester, hingga Gudang Garam palsu.

Rokok ilegal ini diduga akan dikirim ke sejumlah daerah termasuk Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso, hingga Kepulauan Banggai.

Diperkirakan nilai total barang mencapai Rp535 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp351 juta, terdiri dari nilai cukai, PPN HT, dan pajak rokok.

Pelaku akan dijerat Pasal 54 Jo Pasal 56 UU Nomor 11/1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara 1–5 tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

"Semua barang hasil penindakan telah diamankan dan tengah dikembangkan lebih lanjut,” tegas Ade.