BANDA ACEH - Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyita 1.060 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di sebuah kedai kawasan Setui, Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Aceh, Muparrih mengatakan, ribuan batang rokok ilegal itu disita dalam operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh pada Rabu, 24 September.
“Dalam operasi gabungan tersebut, tim menindak 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Seluruh rokok ilegal diamankan ke Kantor Bea Cukai Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Muparrih di Banda Aceh, Antara, Kamis, 25 September.
Muparrih menyebut operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran dan penjualan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara sekaligus mengancam perlindungan konsumen.
Selain sebagai upaya penindakan, kata Muparrih, operasi tersebut juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Menurutnya, rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Karena itu, Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya di provinsi paling barat Indonesia tersebut.
BACA JUGA:
“Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat,” kata Muparrih menegaskan.