RUU Polri Berpotensi Menciptakan Negara dalam Negara

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) sudah resmi menjadi usul inisiatif DPR. Sayangnya, alih-alih menjadi langkah reformasi kepolisian yang transparan dan profesional, RUU ini justru menuai kritik tajam karena berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” dengan kewenangan yang tak terkendali.

Mantan Dosen Universitas Pertahanan, Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan menilai, sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai mengarah pada perluasan kewenangan kepolisian secara berlebihan (excessive power) tanpa disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Ironisnya, RUU ini justru mengabaikan berbagai problem mendasar dalam tubuh Polri, termasuk lemahnya akuntabilitas, maraknya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang selama ini kerap terjadi.

Dia mengungkapkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara telah lama mengkritisi tren otoritarianisme dalam institusi kepolisian. Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan bahwa dalam periode 2020–2024, terdapat ribuan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Sepanjang Juli 2020–Juni 2021 saja, tercatat 651 kasus, yang meningkat menjadi 677 kasus pada periode berikutnya.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepolisian pun beragam, mulai dari penembakan, penganiayaan, penyiksaan (torture), penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), hingga pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing). Fakta ini diperkuat oleh laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mencatat 67 kasus kematian akibat extrajudicial killing sepanjang 2019, serta 130 kasus lainnya yang mencakup kriminalisasi, salah tangkap, hingga intimidasi terhadap masyarakat sipil.

Data Komnas HAM juga menunjukkan bahwa Polri secara konsisten menjadi institusi negara yang paling banyak dilaporkan terkait pelanggaran HAM. Pada tahun 2023, tercatat 771 pengaduan terhadap Polri dari total 2.753 kasus yang masuk ke Komnas HAM. Laporan Ombudsman RI dalam empat tahun terakhir pun mengonfirmasi tren serupa, di mana Polri menempati peringkat teratas sebagai lembaga negara dengan laporan maladministrasi tertinggi.

“Dengan berbagai catatan tersebut, publik tentu bertanya-tanya, apakah RUU Polri ini akan memperbaiki institusi kepolisian atau justru melanggengkan impunitas dan memperkuat dominasi Polri dalam struktur kekuasaan negara,” ujar Jaya, Senin 21 April 2025.

Demontrasi Tolak RUU POLRI (VOI)

Kewenangan Tanpa Batas

Menurutnya, salah satu pasal kontroversial dalam RUU Polri adalah Pasal 16 Ayat (1) Huruf (q), yang memberikan Polri kewenangan luas dalam pengawasan ruang siber, termasuk pemblokiran dan pembatasan akses internet. Sejarah mencatat bahwa pembatasan akses internet pernah digunakan untuk meredam kritik dan aksi protes masyarakat, seperti yang terjadi di Papua pada 2019. Jika kewenangan ini disahkan tanpa kontrol yang jelas, maka kebebasan berekspresi di era digital berisiko dikekang atas nama “keamanan nasional”.

Selain itu, RUU Polri juga memperluas kewenangan intelijen kepolisian secara drastis. Melalui Pasal 16A, Polri diberikan hak untuk melakukan “penggalangan intelijen,” sebuah tindakan yang bertujuan mempengaruhi individu atau kelompok demi kepentingan tertentu. Padahal, di negara demokratis, fungsi intelijen umumnya dibatasi pada lembaga khusus seperti BIN atau BAIS. Sementara itu, Pasal 16B memungkinkan kepolisian melakukan “penangkalan dan pencegahan” terhadap aktivitas yang dianggap mengancam kepentingan nasional—suatu istilah yang multitafsir dan rentan disalahgunakan untuk membungkam oposisi atau kelompok kritis terhadap pemerintah.

“Parahnya lagi, RUU ini juga memberikan kewenangan penyadapan kepada Polri tanpa mekanisme izin pengadilan yang jelas, berbeda dengan KPK yang wajib memperoleh izin dari Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan. Dengan kewenangan sebesar ini, Polri berpotensi menjadi alat politik yang dapat digunakan untuk mengawasi, mengintimidasi, dan bahkan mengkriminalisasi siapa saja yang dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan,” terang Jaya.

Dia khawatir, RUU Polri ini akan membuka jalan bagi kebangkitan “dwifungsi” dalam institusi keamanan, di mana Polri tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai aktor politik yang dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan. Dengan semakin luasnya kewenangan dalam bidang intelijen, pengawasan digital, serta pengendalian kebebasan sipil, Polri dapat dengan mudah dimanfaatkan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpendapat, kewenangan lebih besar untuk melakukan penyadapan dan penggalangan intelijen berpotensi membuat kepolisian menjadi alat kepentingan penguasa. “Kewenangan ini seperti memiliki muatan politis untuk menjaga kepentingan penguasa,” imbuhnya.

Dia menerangkan, Pasal 14 (b) dan Pasal 16 (q) dalam RUU Polri memberikan kewenangan luas kepada Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemblokiran atau perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan nasional. Padahal, Polri harus bekerja dalam koridor prinsip demokrasi dan tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara. Karena itu, pasal ini berpotensi dijadikan alat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan menyensor informasi yang dianggap mengancam kepentingan elit politik.

Contohnya, pada 2019, pemerintah melalui Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus jaringan internet di Papua dan Papua Barat dengan alasan keamanan nasional. Tindakan ini dinilai sebagai upaya membungkam informasi terkait pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah tersebut. “Pemblokiran situs berita dan akun media sosial yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah juga pernah terjadi. Salah satu contohnya adalah pemblokiran laman berita independen yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan,” tambah Bambang.

Pasal 14 (o) yang mengatur bahwa Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam lingkup tugasnya tanpa memerlukan izin dari lembaga independen atau perintah pengadilan juga berpotensi adanya penyadapan individu tanpa dasar hukum yang jelas, mengancam hak atas privasi dan kebebasan berbicara.

“Dalam berbagai laporan, aktivis HAM dan jurnalis investigatif mengalami penyadapan ilegal yang mengarah pada intimidasi dan ancaman. Beberapa di antaranya bahkan mengalami serangan digital dan peretasan akun pribadi mereka. Belum lagi dugaan penyadapan terhadap akademisi yang menyuarakan kritik terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah, yang diikuti dengan ancaman terhadap mereka secara langsung maupun melalui keluarga mereka,” ungkap Bambang.

Dia menyatakan, RUU Kepolisian seharusnya berfokus pada substansi yang dapat memperkuat pengawasan dan reformasi di tubuh polisi, salah satunya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebab, selama ini Kompolnas tidak efektif karena perwakilan masyarakat sipil hanya 30 persen, sementara sisanya diisi oleh pemerintah dan kepolisian sehingga kemudian Kompolnas sangat tidak efektif dalam melakukan kontrol dan pengawasan.

Seharusnya, kata Bambang, dalam sistem demokrasi yang sehat, prinsip checks and balances antara lembaga negara harus dijaga agar tidak ada satu institusi pun yang memiliki kekuatan absolut. Namun, alih-alih merancang mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap Polri, RUU ini justru memperbesar kewenangan tanpa diimbangi dengan kontrol publik yang memadai.

“Jika RUU ini disahkan tanpa revisi yang signifikan, maka Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi dengan semakin besarnya potensi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Polri. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang berupaya membangun institusi penegak hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Sandi Nugroho (Ist)

Kadiv Humas Mabes Polri, Sandi Nugroho meminta publik tidak menaruh kecurigaaan yang berlebihan terkait revisi UU Polri. Apalagi, proses pembahasan RUU Polri juga belum bergulir di DPR bersama pemerintah. Menurutnya, belum tentu apa yang menjadi kekhawatiran publik akan tertuang dalam pembahasan RUU Polri.

Dia menyatakan, Polri hanya berharap bahwa revisi UU Polri bisa menjadi manfaat dan membuat Polri mampu bekerja lebih baik ke depan, termasuk adanya usulan bertambahnya usia pensiun agar bisa menambah masa pengabdia Polri bagi masyarakat, bangsa dan negara.

“Polri tentu berharap revisi UU ini bisa menjadi motivasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Polri juga meyakini bila revisi UU Kepolisian dapat bermanfaat bagi instansi kepolisian agar lebih baik ke depan,” tutur Sandi.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mendorong agar pengawasan terhadap Polri, baik oleh internal maupun eksternal, perlu diperkuat melalui RUU Polri. Dia mengungkapkan, pengawasan ini perlu diperkuat mengingat banyaknya oknum personel Polri yang melakukan pelanggaran, bahkan berbuat kejahatan. “Banyak pelanggaran dilakukan oleh oknum-oknum anggota, bahkan ada yang melakukan perbuatan jahat. Apakah pengawasan internal cukup ataukah perlu diperkuat agar memastikan kepolisian bisa profesional dan kinerjanya bisa baik. Misalnya, Propam apakah diperkuat dalam RUU Polri,” imbuhnya.

Dia menilai, RUU Polri seharusnya memang tidak hanya membahas kewenangan Polri untuk pihak luar, tetapi juga membahas terkait tata kelola internal Polri. Selain itu, pembahasan RUU Polri juga harus membaca dinamika yang ada di masyarakat. Jika ada masalah di sisi kebijakan, RUU Polri dinilai perlu menopang dengan penguatan kewenangan institusi. Namun, jika masalah yang ada justru pada maraknya kesalahan oleh anggota Polri, aspek pengawasan patut untuk diperkuat.

“Sehingga, kita bisa membedakan apakah problem kebijakan yang muaranya pada kewenangan atau apakah problem keseharian keanggotaan yang muaranya adalah kinerja baik profesionalitas. Atau, apakah berbagai bentuk pelanggaran oleh anggota. Nah, kalau dua itu problem-nya, ya problem-nya pengawasan, internal maupun eksternal,” tutup Anam.