Temukan 16 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Ambil Tindakan Tegas

JAKARTA - Memasuki awal tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik yang semakin marak di masyarakat. Hasil dari intensifikasi pengawasan tersebut menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan, sebanyak 16 produk kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya atau dilarang, berdasarkan hasil pengawasan rutin selama periode Januari hingga Maret 2025.

Kepala BPOM, Dr. Taruna Ikrar, dalam keterangannya menyebutkan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak aman.

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu, dikutip dari laman BPOM.

Pengawasan dilakukan melalui mekanisme sampling dan pengujian laboratorium yang ketat. Hasilnya menunjukkan bahwa sejumlah produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna sintetis merah K10, yang telah dinyatakan sebagai bahan terlarang dalam formulasi kosmetik oleh regulasi nasional maupun internasional. Taruna menjelaskan bahan-bahan tersebut memiliki dampak serius bagi kesehatan.

"Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen," tegasnya.

Beberapa efek samping dari penggunaan bahan-bahan ini di antaranya cukup mengkhawatirkan. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit seperti munculnya bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal.

Asam retinoat, meski dikenal sebagai agen perawatan kulit, bersifat teratogenik dan berpotensi menyebabkan kelainan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil. Hidrokuinon memicu hiperpigmentasi dan dapat menyebabkan perubahan warna pada kornea mata serta kuku. Sementara timbal diketahui berdampak buruk terhadap sistem saraf dan organ tubuh lainnya. Adapun pewarna merah K10 memiliki sifat karsinogenik dan bisa mengganggu fungsi hati.

Terkait dengan temuan ini, BPOM mengambil langkah cepat dan tegas. Melalui jaringan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, BPOM telah melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi, jalur distribusi, hingga titik penjualan ritel.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” jelas Taruna.

Lebih lanjut, BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau distribusi kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi tegas.

Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan prosesnya ke tahap pro-justitia,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taruna juga mengingatkan seluruh pelaku industri kosmetik untuk senantiasa menaati regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan bahwa setiap produk yang mereka edarkan telah memenuhi ketentuan keamanan dan mutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tak hanya menyasar pelaku industri, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan cermat dalam memilih produk kosmetik. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa legalitas produk melalui situs resmi BPOM serta menghindari produk yang telah diumumkan mengandung bahan berbahaya.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memastikan hanya produk kosmetik yang aman dan legal yang digunakan,” tutup Kepala BPOM.

Daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang yakni:

- BOGOTA Night Cream Hello Bright / NA18210103153: Kandungan bahan Asam retinoat dan hidrokuinon

- MAXIE Brightening Series Premium Night Cream / NA18220112854: Kandungan bahan Asam Retinoat

- SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# / NA1122130030: Kandungan bahan Pewarna Merah K10

- SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# / NA11221300225: Kandungan bahan Pewarna Merah K10

- SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 / NA11220300105: Kandungan bahan Pewarna Merah K10

- SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 / NA11221300321: Kandungan bahan Pewarna Merah K10

- SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1 / NA11221200507 : Kandungan bahan Timbal

- PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 / NA11181205184: Kandungan bahan Pewarna Merah K10

- SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593: Kandungan Merkuri

- SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster / NA18240110595: Kandungan Merkuri

- F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000: Kandungan Merkuri

- HELENALIZER Glow Night Cream / NA18240119322: Kandungan Merkuri

- MANTULITA All in O n e Cream / NA18240109509: Kandungan Merkuri

- FLY GLOW COSMETICS Night Cream / NA18240111475: Kandungan Merkuri

- FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal / NA18210102641: Kandungan Merkuri

- FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal / NA18210102638: Kandungan Merkuri