KPK Sita Tanah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera untuk Dikembalikan ke Petani

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah milik petani yang dibeli oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang ujungnya dikorupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan ini dilaksanakan setelah penyidik menggarap 13 saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polres Lampung Selatan pada Senin, 14 April.

Adapun para saksi yang diperiksa itu, yakni petani bernama Intanmas, Mansur Bin Umar, M. Nur Bin Solihin, Ali Hasan, Zainul, Rosilun Yusuf, Hariri, dan Pendawa.

Kemudian turut diperiksa juga pegawai negeri sipil (PNS) bernama Qorinilwan; Abdul Rahman Rasid dan Andi Rifai RD. Putra; Mansur Bin Kasim Kasman yang merupakan buruh harian lepas; dan Abbas.

"Penyidik melakukan penyitaan atas bidang tanah tersebut karena tanah-tanah tersebut baru dibayarkan 10-20 persen oleh PT STJ sementara suratnya sudah dititipkan kepada notaris. Surat tersebut juga telah disita," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April.

Penyitaan ini disebut Tessa dilakukan penyidik untuk dikembalikan kepada para petani yang belum dibayar. "Mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas karena sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ," tegasnya.

Tessa juga menjelaskan selama ini surat tersebut tidak dapat diambil oleh para petani. Sebab, mereka tak bisa membayar notaris.

"Surat-surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran," jelas juru bicara berlatar belakang tersebut.

Selain penyitaan, penyidik juga mendalami perihal pembelian tanah tersebut dari 13 saksi.

"Penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda, Lampung Selatan yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun 2018-2020. Mereka adalah BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS.

Hanya saja penahanan belum dilaksanakan karena menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seorang tersangka dalam kasus ini, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia. KPK kemudian memutuskan untuk mengusut dugaan korupsi dengan fokus melakukan asset recovery atau mengembalikan kerugian negara.