Menghitung Besaran Uang Makan PNS dan Aturan yang Menjadi Dasar Hukum

YOGYAKARTA - Uang makan PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu komponen untuk mendukung kesejahteraan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Besaran uang makan ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan bervariasi berdasarkan golongan PNS.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai rincian uang makan PNS, dasar hukum yang mengaturnya, serta dampaknya terhadap kesejahteraan PNS

Aturan Mengenai Uang Makan PNS

Dilansir dari laman BPK, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 mengatur tentang pemberian uang makan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam peraturan tersebut, uang makan didefinisikan sebagai dana yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif harian, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan makan mereka selama bekerja.

Pemberian uang makan ini didasarkan pada kehadiran Pegawai ASN di hari kerja, yang tercatat dalam daftar hadir. Besaran uang makan per hari ditetapkan sesuai dengan standar biaya masukan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan terkait.

Namun, terdapat kondisi di mana Pegawai ASN tidak berhak menerima uang makan, yaitu ketika mereka:

  • Tidak masuk kerja.
  • Sedang dalam perjalanan dinas.
  • Mengambil cuti.
  • Menjalani tugas belajar.
  • Ditempatkan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Baca juga artikel yang membahas Cara Transfer THR Lebaran ke Sesama Pengguna DANA Tanpa Kena Biaya Admin

Perlu diperhatikan bahwa perjalanan dinas dalam kota yang berlangsung kurang dari 8 jam tidak termasuk dalam pengecualian tersebut. Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas dalam kota dengan durasi tersebut tetap berhak menerima uang makan, asalkan mereka mengisi daftar hadir kerja pada hari yang bersangkutan.

Besaran Uang Makan ASN

Dilansir dari laman UMSU, untuk golongan I dan II, PNS menerima tunjangan pangan atau uang makan sebesar Rp35.000 setiap hari.

Kemudian PNS Golongan III menerima tunjangan uang makan sebesar Rp. 37.000 perhari, dan PNS golongan IV menerima tunjangan uang makan sebesar Rp. 41.000 per hari.

Adapun anggota TNI/POLRI menerima uang makan lebih besar yaitu sebesar Rp. 60.000 perhari.

Sementara itu, pada tahun 2025, terjadi peningkatan sebesar 8% pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664
  • Ib: Antara Rp 1.840.860 hingga Rp 2.670.732
  • Ic: Antara Rp 1.918.728 hingga Rp 2.783.700
  • Id: Antara Rp 1.999.944 hingga Rp 2.901.420

Golongan II

  • IIa: Antara Rp 2.183.976 hingga Rp 3.643.488
  • IIb: Antara Rp 2.385.072 hingga Rp 3.797.604
  • IIc: Antara Rp 2.485.944 hingga Rp 3.958.200
  • IId: Antara Rp 2.591.136 hingga Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Antara Rp 2.785.752 hingga Rp 4.575.312.
  • IIIb: Antara Rp 2.903.580 hingga Rp 4.768.848.
  • IIIc: Antara Rp 3.026.484 hingga Rp 4.970.592.
  • IIId: Antara Rp 3.154.464 hingga Rp 5.180.760.

Golongan IV

  • IVa: Antara Rp 3.287.844 hingga Rp 5.400.000.
  • IVb: Antara Rp 3.426.948 hingga Rp 5.628.420.
  • IVc: Antara Rp 3.571.884 hingga Rp 5.866.452.
  • IVd: Antara Rp 3.722.976 hingga Rp 6.114.636.
  • IVe : antara Rp. 3.880.548 hingga Rp. 6.373.296.

PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga yang mencakup 5% dari gaji pokok untuk suami/istri. Selain itu, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batasan maksimal untuk tiga orang anak.

Selain uang makan PNS, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!