Azis Syamsuddin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR terkait Kasus Suap Penyidik KPK
JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan keterlibatan dalam perkara suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
Azis Syamsuddin disebut sudah memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sebagai anggota dewan apalagi wakil ketua ketika ada pengaduan, katakan lah curhat, tapi kemudian permintaannya agar penyelidikan dihentikan atau tidak naik ke penyelidikan itu melanggar hukum. Permintaan yang tidak boleh diajukan sebenarnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin, 26 April.
Menurut Kurniawan, sebagai mantan ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin semestinya tahu aturan internal KPK mengenai larangan penyidik dan pimpinan tidak boleh bertemu dengan calon tersangka atau pihak yang diduga terlibat perkara.
"Dan itu semua anggota DPR tahu. Apalagi Pak Azis Syamsudin dahulu di komisi III di mana KPK itu mitra kerjanya," jelasnya.
Karenanya sebagai pimpinan DPR, tindakan Aziz Syamsuddin sangat tidak pantas. Sehingga politikus Golkar itu layak dilaporkan ke dewan etik parlemen.
"Meski nanti keputusannya apa bersalah atau tidak. Kalau bersalah hukuman ringan atau berat itu kami serahkan ke MKD," kata Kurniawan.
KPK Gali Peran Azis Syamsuddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M. Syahrial (MS) dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Syahrial dan Stepanus bersama Maskur Husain (MH), pengacara sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Ini akan dan terus digali, jadi tidak berhenti hanya di sini. Jadi, nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip Antara, Sabtu, 24 April.
Untuk menggali peran Azis Syamsuddin, KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus.
"Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujar Firli.
Baca juga:
- Kabinda Papua Gugur saat Kontak Tembak, Polri: Tidak Ada Tempat Bagi KKB
- Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Atta Halilintar yang Kena COVID-19 dan Pernikahan yang Dihadiri Jokowi
- Klaster Perkantoran COVID-19 di Jakarta Kembali Meningkat, DPRD: Kalangan Terdidik Mulai Abai Prokes
- Imam Kurniawan Petani Medan yang Posting Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala-402 Ditahan di Polres Belawan
Alur perkara
Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam.
Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap prnyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” jelasnya.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Firli.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.
Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
"Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” pungkas Firli.