Hasto: KPK Abaikan Saksi Meringankan, Langgar Prinsip Keadilan Hukum

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak adil dan melanggar prinsip keadilan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, mengesampingkan hak terdakwa dengan tidak memeriksa saksi meringankan ketika proses P-21.

Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Proses P-21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret.

Terlebih, proses P-21 atau pelimpahan dilakukan dalam keadaan dirinya sedang sakit dan tidak memeriksa saksi meringankan. Hal tersebut yang dianggap sebagai tak memperdulikan hak terdakwa.

"Sejak 2 Maret 2025, saya menderita radang tenggorokan dan kram perut. Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK," sebutnya.

“Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK," sambung Hasto.

Hasto menegaskan bahwa hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil. Perihal tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kemudian, Sekjen PDIP itu juga mengutip Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi meringankan wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan.

"KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan saksi-saksi meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan," tegas Hasto.

Dalam eksepsinya, Hasto turut menyoroti dampak dari proses P-21 yang tidak adil terhadap konstruksi surat dakwaan. Di mana, banyak perbedaan dengan fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, para rangkain perkara tersebut ada terpidana lain yang sudah diadili dan memiliki kekuatan hukum tetap yakni eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful Bahri.

"Proses P-21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," ujarnya.

Selain itu, Harto menyebut proses P-21 yang dipaksakan juga menyebabkan kerugian baginya dalam mencari keadilan yakni gugurnya gugatan praperadilan yang sempat didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karenanya, dengan dasar tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK. Kemudian, hak-haknya dipulihkan dan seluruh barang bukti yang disita oleh KPK dikembalikan. 

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena proses P-21 yang dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa," kata Hasto.