Bagikan:

JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest pada persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, yang digelar hari ini.

Pernyataan itu disampaikan Hasto melalui sepucuk surat yang dibacakan oleh politisi PDIP, Guntur Romli, sebelum persidangan dimulai

Dalam surat, Hasto menyampaikan belum mendapat pemberitahuan saksi yang bakal dihadirkan jaksa hingga pukul 08.00 WIB. Bahkan, banyak saksi dari pihaknya diintimidasi.

"Hal ini melengkapi praktik-praktik pelanggaran due process of law dan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, karena itulah makin lengkap skenario yang memang menjadikan saya, Hasto Kristiyanto sebagai target. Kemudian juga, ini adalah kasus daur ulang dan banyak dari saksi-saksi saya atau Hasto Kristiyanto diintimidasi," ujar Romli kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April.

Kendati demkian, tak disampaikan secara gamblang bentuk intimidasi yang dimaksud. Hanya disebutkan konflik kepentingan semakin terasa ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menjadikan penyidik sebagai saksi untuk membuktikan dakwaannya.

"Penyidik KPK sampai mengerahkan saksi dari internal KPK, ada 13 penyidik dan mantan penyidik KPK yang dijadikan sebagai saksi untuk memberatkan kepada Sekjen PDIP sehingga ini penuh dengan conflict of interest," kata Romli.

Pun mengenai perkara dugaan perintangan penyidikan. Hasto mengatakan bila proes pengumpulan alat bukti dilakukan dengan cara melawan hukum.

"Barang bukti terhadap tuduhan obstruction of justice dilakukan dengan perbuatan melawan hukum di mana suadara Rossa penyidik KPK menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang barang milik DPP PDIP dan milik Kusnadi serta memeriksa tanpa surat panggilan yang sah," kata Romli.

Sebagai informasi, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

 

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.