Tak Nyaman dengan Direct License, Ariel NOAH: Belum Diatur Negara dan Berpotensi Timbulkan Masalah Pajak

JAKARTA - Ariel NOAH, penyanyi-pencipta lagu yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menyampaikan ketidaksetujuannya dengan direct license pada royalti performing rights yang coba diterapkan dalam konser musik di Indonesia dewasa ini.

Menurutnya, direct license – jika coba dipaksakan untuk diterapkan saat ini – memiliki kelemahan yang sangat besar, dimana regulasinya belum diatur oleh negara.

“Direct licensing itu kan perlu diatur oleh negara, sedangkan yang kita laksanakan saat ini dan yang berani kita laksanakan adalah yang sudah diatur oleh negara,” kata Ariel saat jumpa pers VISI di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret.

“Jadi, direct license sendiri belum diatur. Memang ada yang bilang, 'Kan nggak dilarang. Kalau nggak dilarang ya boleh aja.' Ya memang, tapi aturannya gimana?” lanjutnya.

Pentolan NOAH itu melihat celah yang justru dapat menghadirkan permasalahan lain. Sebagaimana royalti yang didapat penulis lagu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ia menyebut sistem dimana pengguna langsung membayarkan royalti kepada pencipta akan menimbulkan ketidakjelasan mengenai pajak.

“Ada banyak yang belum diatur di situ, termasuk salah satu yang sangat menjadi concern (kekhawatiran) saya adalah masalah pajaknya. Kalau transaksi antar orang begitu, pajaknya gimana. Karena royalti kan ada PPN-nya, sedangkan kalau via LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) kan sudah diatur,” katanya. “Jadi kalau buat saya pribadi, saya sebagai pencipta lagu, saya saat ini lebih nyaman begitu (lewat LMK), karena semuanya sudah diatur, sudah tertulis, sudah diatur negara. Yang direct license kan belum. Jadi, malah itu yang bikin bingung.”

Ariel juga menyoroti para penulis lagu yang menerapkan direct license ketika lagu ciptaannya sudah dikenal publik. Menurutnya, kesepakatan mengenai direct license – jika memang ingin diterapkan – harus melalui persetujuan seluruh pihak ketika lagu itu direkam.

“Apalagi buat saya pribadi, (tidak setuju) kalau direct licensing itu dilakukan di tengah jalan. Kan awalnya nggak begitu. Awal pertama kali kerja sama kan ada kesepakatan awal, sudah berjalan, terus tiba-tiba nggak jadi kayak yang awal, diubah aturan mainnya. Nah, itu menurut saya agak sedikit kurang adil, kalau misalnya ditembak tiba-tiba,” ucap Ariel.

“Mending kalau semisalnya ada negosiasi yang enak, yang adil untuk kedua-duanya, menurut saya pribadi ya (buat kesepakatan) di awal. Kalau di tengah juga kan bingung. Makanya, di situ awal kebingungan itu. Daripada kita bingung, mendingan kita tanya langsung ke yang bikin peraturannya,” pungkasnya.