Sidang Perdana KPK Kerahkan 12 Jaksa, Kubu Hasto: Tak Masalah, Kualitas Bukan Kuantitas
JAKARTA - Kubu Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak masalah dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjuk 12 jaksa untuk menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Sidang perdana kasus tersebut diketahui bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret.
"Tidak masalah ya, tidak masalah kalau menyiapkan berapa banyak Jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin, 10 Maret.
Menurutnya, jumlah penuntut umum bukanlah hal penting. Tetapi, proses pembuktian dan fakta merupakan yang terpenting dalam peradilan.
"Yang kita uji ini kan fakta ya, jadi yang perlu disampaikan oleh rekan-rekan yang juga buat rekan-rekan bahwa pentingnya kita juga mencintai asas praduga tak bersalah," sebutnya.
Selain itu, disampaikan jugaa tidak akan melihat kuantitas dari berapa banyak jaksa yang disiapkan KPK. Sebab, kualitas tetap menjadi hal yang utama.
"Yang kedua pentingnya juga kita melihat perkara itu dari kualitasnya, bukan kuantitas. kualitas itu bicara soal bukti, saksi dan lainnya, jadi kalau kami dari tim hukum siap menghadapi," kata Ronny.
KPK mengerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pengerahan belasan jaksa tersebut tertera pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Beberapa nama jaksa yang ditugaskan pada proses peradilan tersebut antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loserte.
Adapun, sidang perdana kasus yang teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret.
"Sidang 14 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," bunyi keterangan di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 8 Maret.
Baca juga:
Selain itu, persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan akan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta. Agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU.