Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Segera Disidang

JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini,

"Sudah diterima panitera, telah tercatat jadi tinggal menunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret.

Setyo membantah pihaknya buru-buru menuntut Hasto. Dia memastikan pengusutan dugaan suap dan perintangan penyidikan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilah cepat ada yang dikejar lambat ada yang ditunggu, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," tegas mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

Lagipula KPK masih punya tunggakan untuk menuntaskan berkas perkara tersangka lain dalam kasus suap PAW anggota DPR RI, yakni Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara dari PDIP. "Oleh karena itu, ini (kasus Hasto, red) dituntaskan dan fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya," jelas Setyo.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Johanes Tobing mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi persidangan. Hal tersebut disampaikannya saat mengambil berkas perkara dari kantor KPK.

"Siap, (sebagai penasihat hukum, red) siap dong (menghadapi persidangan, red)," tegasnya.

Johanes menyebut persidangan mungkin akan dilaksanakan pada pekan depan. Saksi yang meringankan kemungkinan akan dihadirkan di meja hijau.

"Kita sedang siapkan (saksi yang meringankan, red)," ujar pengacara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.