Kasus Pembunuhan di Batam Terungkap, Empat Orang Ditangkap, Satu Jadi DPO
JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bangka, Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan atas nama korban Hendra alias Buel yang terjadi Rabu, 21 April di Jalan Raya Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan, keempat pelaku pembunuhan masing-masing atas nama Jeki Subkati, Hendra, Romadi, dan Aswadi.
"Selain empat orang tersangka yang sudah diamankan, terdapat satu orang pelaku bernama Saipul yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," Kata Widi dalam paparan di Sungailiat, dilansir Antara, Jumat, 23 April.
Pembunuhan terjadi, kata Kapolres, diduga karena pengaruhi minuman beralkohol disebabkan sebelum kejadian baik korban dan pelaku sempat minum arak bersama.
"Ketiga pelaku Romadi, Jeki Subekti dan Hendra secara bersama-sama memukul korban dan terselang lebih kurang 15 menit, pelaku lainnya Aswadi dan Saipul datang membantu mengeroyok korban," katanya menjelaskan.
Baca juga:
- Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Jokowi: Keselamatan 53 Awak Prioritas Utama
- Sebelum Mudik Dilarang Syarat Perjalanan Diperketat, tapi Warga Tak Perlu Urus SIKM
- Pengakuan Rizieq Shihab: Saya Terkena COVID-19 di Bandara, Bukan Maulid Nabi
- Polri Kirim Surat ke Interpol di Lyon untuk Buru Jozeph Paul Zhang, Orang-orang terdekat Diperiksa
Saipul, kata Kapolres, saat itu mengambil sebilah parang dari motornya dan langsung membacok korban di bagian lutut kanan, demikian juga pelaku lainnya Aswadi ikut membacok korban hingga korban jatuh di aspal jalan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku berusaha mengalihkan kasus tindak pembunuhan dengan modus kecelakaan tabrak lari. Dimana korban ditarik dengan cara memegang tangan korban menggunakan sepeda motor ke pinggir jalan sepanjang kurang lebih 25 meter.
"Dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilang parang dan satu buah dompet. Para pelaku dikenai sanksi Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP ayat dua ke - 3," katanya.