Tahapan Pemungutan Suara Ulang di Nabire dan Boven Digoel Terkendala Dana

JAKARTA - Komisioner KPU Papua Diana Simbiak mengaku, tahapan persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Nabire dan Boven Digoel terkendala akibat belum tersedianya dana.

Hingga Jumat, 23 April naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) guna mencairkan dana dari Pemda belum ditandatangani sehingga berbagai tahapan belum terlaksana.

"Akibat belum ditandatanganinya NPHD menyebabkan tahapan belum dapat dilaksanakan," jelas Diana yang membidangi data dan informasi KPU Papua kepada Antara, Jumat, 23 April.

 

Ia mengatakan, dari laporan yang diterima pembahasan anggaran untuk PSU di Kabupaten Nabire masih terus dibahas antara Pemda dengan DPRD.

Dana yang diajukan untuk PSU di Nabire sebesar Rp 21 miliar namun setelah dirasionalisasi kemungkinan disetujui Rp 14 miliar.

Sedangkan untuk Kabupaten Boven Digoel diperkirakan disetujui Rp 12 miliar dari Rp 26 miliar yang diajukan, jelas Diana.

Diana mengatakan terdapat tiga kabupaten di Papua yang akan melaksanakan PSU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga kabupaten yang akan melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Yalimo yang akan melaksanakan tanggal 5 Mei di dua distrik yaitu 76 TPS di Distrik Welarek 76 TPS dan di Distrik Apalapsili 30 TPS, jelas Diana. 

Komisioner KPU Papua menambahkan, PSU di Kabupaten Nabire dijadwalkan tanggal 14 Juli mendatang dan PSU di Kabupaten Boven Digoel tanggal 23 Juni.