Polri Deportasi 80 WN China Tukang Tipu ke Negara Asalnya

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyerahkan puluhan tersangka kasus penipuan online atau kejahatan telkom fraud ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya 80 orang tersangka ini akan dipulangkan ke negara asalnya, China. 

Selain 80 orang WNA China yang dideportasi, lima orang tersangka lainnya --warga negara Indonesia-- akan pulangkan ke daerah asalnya. Soalnya kelima orang tersebut tidak terlibat dalam aksi penipuan. 

"Hasil pemeriksaan hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Dirhubinter dan juga Imigrasi, direncanakan 80 (tersangka) ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," ucap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Jakarta, Kamis, 28 November.

Puluhan tersangka tersebut merupakan hasil penindakan di tujuh lokasi berbeda. Enam di antaranya berada di Jakarta dan Tangerang, sedangkan sisanya dibekuk di wilayah Malang, Jawa Timur. 

Lebih jauh, Iwan menuturkan ada lima warga negara China lainnya yang diringkus hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak terlibat aksi penipuan. Sebab dari pemeriksaan, tak ditemukan indikasi keterlibatan mereka dengan jaringan penipuan online tersebut.

"Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak terlibat," papar Iwan.

Polda Metro Jaya serahkan 80 WN China ke Imigrasi (Rizki/VOI)

Lantas, mengapa para pelaku ini dikirim ke China? Ini semua terkait permohonan dari pihak China. Polri hanya sebagai penindak dari tindak kejahatan tersebut.

Meski para tersangka menjadikan Indonesia sebagai tempat persembunyian, sanksi yang akan diterima mereka nantinya akan langsung diberikan oleh pihak China.

"Kami menerima permohonan dari Kepolisian dan Duta Besar China untuk menangkap pelaku penipuan online. Jadi kami serahkan proses hukum ke sana," ungkap Iwan.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga negara asing asal China ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Penindakan ini dilakukan terkait kasus telkom fraud atau yang lebih dikenal sebagai penipuan online. 

Total ada 91 tersangka, terdiri atas 85 WN China dan 6 orang lainnya merupakan warga negara Indonesia. Mereka ditangkap dari sejumlah wilayah di Jakarta dan Malang, Jawa Timur. 

"(Jumlah yang diamankan) 91 orang dari 7 lokasi. Ada 6 orang Warga Negara Indonesia yang ikut diamankan," kata Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 November.

Jumlah kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah dari penipuan yang dilakukan para WNA China tersebut. "Dari hasil investigasi, kerugian Rp36 miliar," imbuh Gatot.

Semua pelaku datang ke Indonesia menggunakan visa wisata. Gatot mengatakan, dari pengakuan para tersangka kasus penipuan WN China ini, mereka baru tiga sampai empat bulan berada di Indonesia.