Apa Itu Fatwa? Ini Pengertian, Kriteria Pemberi, hingga yang Harus Diperhatikan
YOGYAKARTA – Apa itu fatwa secara sederhana diartikan sebagai keputusan ulama menanggapi suatu masalah. Keputusan yang termuat dalam fatwa terutama menyangkut hukum halal atau haramnya sesuatu. Pentingnya fatwa ulama terhadap sesuatu membuat umat Islam perlu memperhatikan keputusan yang diambil tersebut. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Fatwa?
Dalam website Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), fatwa adalah kata dari bahasa Arab yang bisa diartikan sebaga jawaban suatu kejadian atau peristiewa yang butuh penjelasan agama. Fatwa merujuk pada kepastian hukum syariat atas persoalan baru yang dihadapi umat Islam. Namun, jawaban atas permasalahan umat yang dikeluarkan lewat fatwa harus didukung oleh dalil baik berasal dari Alquran maupun Hadits.
Fatwa dikeluarkan oleh seorang mufti bisa ulama perseorangan atau bisa sebuah lembaga ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mantan Rais ‘Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Mustofa Bisri, di NU Online menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh mufti tidak punya kekuatan hukum memaksa. Ia tidak mengikat kecuali bagi seseorang yang meminta fatwa.
Akan tetapi fatwa mengikat dengan beberapa catatan, yakni jika si peminta fatwa hanya memperoleh fatwa dari satu pihak. Atau jika pemberi fatwa dan fatwa yang diberikan diyakini oleh hatinya secara mantap.
Kriteria Pemberi Fatwa
Dalam tulisan berjudul Metode Penetapan Hukum dalam Berfatwa yang terbit di jurnal Al Istinbath: Jurnal Hukum Islam (2018) dijelaskan syarat mufti menurut Jalaluddin al-Mahalli.
Ia menjelaskan bahw syarat seorang mufti adalah menguasai pendapat dan kaidah ushul fiqh dan fiqh. Selain itu memiliki kelengkapan melakukan ijtihad, menguasai ilmu yang dibutuhkan untuk memformulasikan suatu hukum seperti ilmu nahwu, tafsir ayat dan hadits hukum, ilmu Mushthalah al-Hadits, hingga pengetahuan bahasa.
Selain itu ulama lain berpendapat bahwa pemberi fatwa juga harus memenuhi tiga syarat yakni mampu berijtihad, adil, dan terhindar dari kesan memperlonggar dan mempermudah hukum. Ulama lain yakni Imam An-Nawawi menegaskan bahwa seorang mufti wajib seorang wara’, tsiqah, terpercaya, terhindar dari fasiq, tajam pikiran, serta memiliki kesehatan baik rohani dan jasmani.
Baca juga:
Yang Harus Diperhatikan dalam Fatwa
Mengingat bahwa fatwa sangat penting bagi umat Islam, Imam An-Nawawi menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait fatwa yakni sebagai berikut.
- Berfatwa hukumnya fardhu kifayah bagi yang memiliki kompetensi
- Jika fatwa dianggap tidak sesuai, perlu diberitahukan bahwa fatwa sebelumnya telah dicabut
- Mufti tidak boleh terlalu mudah mengeluarkan fatwa, dan mustafi harus berhati-hati dalam meminta fatwa
- Mufti harus stabil secara fisik dan psikis agar bisa berpikir jernih serta menjaga ketenangan dalam menetapkan hukum
- Mufti tidak boleh menjadikan fatwa sebagai alat mencari keuntungan pribadi
- Jika ada pertanyaan serupa dari pihak lain, mufti boleh memberikan jawaban yang sama dengan tetap memperhatikan dalil dan penjelasan
- Fatwa harus merujuk pada pendapat ulama madzhab yang diakui dan berdasarkan teks fikih yang sahih
- Fatwa harus jelas dan dapat langsung dilaksanakan oleh peminta fatwa.
Itulah informasi terkait apa itu fatwa. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.