Memahami Ius Sanguinis di Indonesia dan Cara Memperolehnya

YOGYAKARTA - Ius Sanguinis adalah paham yang menganut kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang tuanya, bukan tempat kelahirannya.

Asas ini memiliki implikasi penting bagi status kewarganegaraan seseorang, terutama bagi mereka yang lahir di luar negeri atau memiliki orang tua dengan kewarganegaraan berbeda.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Ius Sanguinis yang berlaku di Indonesia, termasuk dasar hukum, persyaratan, dan prosedur untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur keturunan.

Ius Sanguinis adalah Salah Satu Paham Memperoleh Kewarganegaraan

Dilansir dari laman UMSU Medan, asas ius sanguinis merupakan prinsip kewarganegaraan yang mendasarkan status seseorang pada garis keturunan orang tuanya, terlepas dari lokasi kelahirannya.

Indonesia dan negara-negara di wilayah Eropa Kontinental dan Tiongkok adalah contoh negara yang menerapkan asas ini.

Selain Indonesia, terdapat beberapa negara yang diketahui menganut asas ius sanguinis antara lain adalah Belanda, Filipina, Jerman, Korea Selatan, Portugal, Republik Rakyat Tiongkok, Spanyol, dan Yunani.

Meskipun Inggris juga menerapkan asas ini, terdapat beberapa pengecualian dan persyaratan khusus terkait dengan kelahiran di wilayah Inggris dan wilayah luar negeri Inggris.

Keuntungan dari penerapan ius sanguinis antara lain adalah potensi pengurangan jumlah warga negara keturunan asing, pemeliharaan hubungan erat antara negara dan rakyatnya, serta penguatan rasa nasionalisme.

Landasan Hukum Kewarganegaraan Indonesia (Naturalisasi)

Dilansir dari laman Kemenhum Sumut, proses memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, yang sering disebut naturalisasi, adalah prosedur hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan acuan utama dalam memahami dan menentukan status kewarganegaraan seseorang.

Undang-undang ini kemudian diperjelas dan dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Selain itu, terdapat aspek lain terkait kewarganegaraan, seperti jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Kemudian, terdapat pula peraturan dari Menteri Hukum dan HAM yang mengatur lebih rinci mengenai tata cara menjadi WNI, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Cara Memperoleh Naturalisasi

Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan pewarganegaraan dengan beberapa jalur, antara lain berdasarkan permohonan WNA itu sendiri, karena perkawinan campuran, bagi orang asing yang berjasa atau demi kepentingan negara, serta bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan.

Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan, seorang WNA harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan. 

Persyaratan tersebut meliputi: telah berusia 18 tahun atau sudah menikah; telah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; sehat jasmani dan rohani; mampu berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Pemohon juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara 1 tahun atau lebih; tidak memiliki kewarganegaraan ganda; mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap; dan membayar biaya pewarganegaraan ke kas negara.

Selain ius sanguinis adalah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!