Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Digerebek Polisi, Omzet Rp1,5 Miliar
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen berupa penjualan produk skincare palsu yang tidak disertai petunjuk bahasa, tanpa izin dan label BPOM serta kandungan.
Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Metro Jakarta Selatan, LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, 21 Januari 2025, lalu.
Terungkapnya penjualan skincare palsu berawal dari laporan korban di Jalan Kemang Utara RT 13/01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan terkait produk skincare palsu yang dijual di Tokopedia, Toko Krim HN Ori Official dengan resi TKP01/9631XFN0. Produk tersebut diduga tidak berizin.
"Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik diduga tanpa izin dilakukan penyelidikan oleh unit Krimsus. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat bahwa barang tersebut dikirim melalui JNE yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat," kata AKP Indra kepada wartawan, Senin, 24 Februari.
Selanjutnya tanggal 13 Februari dilakukan penindakan di lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atau tersangka bernama berinisial MS (35) pemilik usaha. MS ditangkap saat mau mengirim produk skin care palsu.
Baca juga:
- Satu Orang Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area KM 45 Tangerang-Merak Masih Dalam Perburuan
- Beton Dirobohkan, Aksi Demo Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ di Patung Kuda Potensi Bentrok
- Sekian Lama Ditunggu, Kades Kohod Arsin Akhirnya Tampil di Publik dan Minta Maaf
- Polisi Selidiki Pesta Gay di Salah Satu Hotel Kawasan Kemang yang Digelar Rutin
Kemudian dilakukan pengembangan dan mengecek ke perumahan di Jalan Binasarana, Kavling Binamarga, Blok E No. 2, Pengasinan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial R (37).
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni membeli bahan baku. Tersangka mengaku mendapatkan bahan baku dari Jakarta Barat yang diperoleh secara online," katanya.
Barang yang dibeli tersebut berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kg. Serum dan toner dibeli per liter.
"Kemudian tersangka melakukan pengemasan ulang atau repacking untuk krim siang dan malam dikemas ke dalam pot. Itu ada pot tempat untuk menyimpan krim siang dan malam ukuran 15 ml dan 30 ml, sedangkan untuk serum dimasukkan ke dalam botol ukuran 30 ml dan 60 ml," katanya.
Kemudian, barang hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah yaitu HN dan CR 15 dijual dengan harga Rp35.000, isinya berupa sabun cair. Krim malam 15 gram dan krim siang 15 gram. Sedangkan HN dan CR 30 dengan harga Rp 60.000 isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml.
"Barang bukti yang disita dari TKP Bekasi, adalah 89 paket HN dan CR yang sudah dijadikan dalam bentuk paketan-paketan. Paket berwarna pink dan paket berwarna biru. Kemudian 36 paket HN dan CR, berbagai sticker, satu alat set packing gunting, lakban, potongan kardus dan lain-lain kemudian satu botol plastik berisi serum," ujarnya.
Selain itu, barang bukti yang disita adalah krim malam dalam kemasan plastik dengan berat 20,3 kg dan krim malam dalam kemasan plastik dengan berat 6,6 kg. Kemudian barang bukti disita ada dua kantong krim siang dan malam sisa dengan total 1,7 kg.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan bahan baku produk kosmetik tersebut dengan cara beli di online, Kawasan Asemka. Kemudian pelaku melakukan repacking atau dikemas sesuai botol dan kemasan untuk paket dijual mulai dari harga Rp55.000 hingga Rp65.000.
Tersangka dapat melakukan kegiatan ini karena dulu pernah bekerja di tempat bosnya dengan kegiatan yang sama. Kemudian setelah tidak bekerja lagi, tersangka ini melakukan kegiatannya sendiri.
"Hasil penyelidikan kami, didapatkan fakta bahwa pelaku tidak mampu menunjukkan legalitas atas kegiatan tersebut maupun izin usaha terkait tempat repacking atau pengemasan kosmetik tersebut," ujarnya.
Kemudian di dalam produk juga tidak terdapat petunjuk penggunaan maupun tanggal kadaluwarsa.
"Pelaku melakukan kegiatan ini selama 1,5 tahun dengan omset Rp1-1,5 miliar dengan rata-rata per bulan Rp60-100 juta," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 138 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, kemudian Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp 5 miliar.