Disdik DKI Bakal Sosialisasikan PPDB Pekan Ini, Semoga Tak Lagi Kisruh Seperti Tahun Lalu

JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengaku pihaknya akan mulai sosialisasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 pada pekan ini kepada orang tua siswa. 

Nahdiana bilang, saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memfinalisasi peraturan gubernur mengenai PPDB. Ia berharap sosialisasi PPDB dilakukan pekan ini.

"Target kami, PPDB itu diselesaikan dalam minggu ini untuk sosialisasi. Tahun ini kami melakukan sosilaisasi sekolah ke orang tua di kelas akhir, kelas 6 dan kelas 9. Ini merupakan evaluasi yang tidak kami lakukan tahun lalu," kata Nahdiana kepada wartawan, Rabu, 21 April.

Nahdiana mengaku, pada tahun lalu sempat ada kisruh mengenai mekanisme pendaftaran sekolah yang membingungkan karena tak ada sosialisasi langsung dari sekolah. 

Padahal, pada tahun lalu, DKI menerapkan sistem penerimaan siswa berbasis zonasi yang sedikit berbeda dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Akibatnya, banyak orang tua yang mengeluhkan sistem tersebut.

Lalu, Nahdiana juga menegaskan pada tahun ini PPDB DKI akan mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022. Di mana, tetap ada aturan zonasi. 

Sehingga, dalam sosialisasi ini, Disdik akan meminta orang tua memahami bahwa pasti akan ada siswa yang tidak tertampung di sekolah pilihan.

"Sudah dilakukan evaluasi. Aturannya yang sudah tertuang di Permendikbud. Karena daya tampung terbatas, pasti ada yang tidak diterima," ungkap Nahdiana.

Kisruh PPDB tahun lalu

Banyak orang tua yang protes terhadap aturan penerimaan siswa lewat jalur zonasi dalam PPDB tahun lalu. Penerimaan ini dilakukan dengan penentuan sistem wilayah terdekat dari rumah menuju sekolah.

Pada aturan tersebut, kuota jalur PPDB tahun ajaran 2020-2021 untuk jalur afirmasi sebesar 25 persen, jalur zonasi 40 persen, jalur prestasi akademik 20 persen, nonakademik 5 persen dan luar DKI 5 persen, serta jalur pindah tugas orang tua 5 persen.

Kemudian, jika ada dua siswa dengan jarak tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir diutamakan kepada usia siswa yang lebih tua. 

Itu artinya, ada kemungkinan mendapatkan sekolah pilihan dari calon siswa yang usia lebih muda akan dikalahkan dengan yang lebih tua. Mereka yang tidak lolos, mau tak mau, mesti mencari sekolah swasta. Sistem inilah yang membuat orang tua siswa merasa mendapat ketidakadilan.

Terlebih, saat ini kuota jalur zonasi khusus di DKI hanya 40 persen, berbeda dari yang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 yang menentukan kuota zonasi sebanyak 50 persen. Kesempatan siswa usia muda untuk mendapatkan sekolah negeri yang dituju menjadi lebih kecil.

Sejumlah orang tua sampai mengadu masalah ini ke DPRD hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Untuk menyelesaikan masalah ini, akhirnya Disdik DKI membuka jalur penerimaan siswa tambahan.