Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan Reza Gladys

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Kasus itu diketahui dilaporkan oleh Reza Gladys.

"Benar, saudari NM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari.

Pada kasus itu, penyidik turut menetapkan IM yang merupakan asisten dari Nikita Mirzani sebagai tersangka. Penetapan keduanya ditegaskan telah berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade.

Mengenai rangkaian peristiwa dugaan pemerasan atau pengancaman tersebut, bila merujuk laporan yang dibuat Reza Gladys berawal dari adanya permasalahan antara pelapor dengan Nikita Mirzani.

Artis yang dikenal dengan sebutan Nikmir itu disebut telah menjelek-jelekan nama baik dan produk skincare milik Reza Gladys.

"Saudari NM menjelek-jelekan nama baik korban dan produk milik korban melalui live TikTok milik saudari NM," sebutnya.

Kemudian, Reza Gladys menghubungi asisten dari Nikta Mirzani ke dua nomor Whatsapp pada 14 November 2024. Tujuannya untuk bersilaturahmi.

Hanya saja, respon yang didapat justru negatif. Sebab, dikatakan ada pernyataan yang berunsur ancaman. Terlapor akan menyampaikan sesuatu hal ke media sosial jika tidak mendapat uang dari Reza Gladys.

"Jadi respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silahturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," sebut Ade.

Merasa takut dengan ancaman itu, Reza Gladys disbeut memenuhi permintaan tersebut. Ia mengirim menyerah akan uang total Rp4 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap.

"Karena korban merasa terancam dan takut maka pada 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," ucap Ade.

"Atas arahan terlapor korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," sambungnya.

Ditegaskan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini akan diusut tuntas. Apalagi kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka, cepat atau lambat polisi akan menetapkan tersangkanya.

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," kata Ade.