Surat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Diteken Menkum Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani dokumen ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditahan sementara di Singapura, Paulus Tannos.

"Menteri Hukum juga saya sudah menandatangani surat permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman saat rapat di Komisi XIII DPR RI, Senin, 17 Februari.

Pemulangan Paulus Tannos, sambung Supratman, merupakan isu aktual yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). "Dan alhamdulillah, kemarin, komunikasi dengan seluruh APH baik ke KPK kemudian juga Kejaksaan Agung begitu juga dengan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya (bisa dilakukan ekstradisi, red)," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

"Dan alhamdulillah, kemarin, harusnya sih dokumennya, insyaallah secepat mungkin (selesainya, red)," sambung dia.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Supratman optimis dengan proses ekstradisi tersebut. Apalagi, Indonesia dan Singapura sudah menandatangani perjanjian.

"Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun demikian, kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya, ditangani oleh KPK juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," tegas Supratman.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan berkas yang diminta pihak Singapura untuk mengekstradisi buronannya, Paulus Tannos bakal segera dikirimkan. Waktu pastinya tapi belum dirinci oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari.

Tessa menyebut salah satu berkas yang diminta adalah kepastian Paulus Tannos bakal dibawa ke persidangan terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Adapun Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.