Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Digelar Besok
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari.
PN Jakarta Selatan pada Rabu ini menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca juga:
- Drone Ukraina Hantam Mobil di Belgorod Rusia, Pengendara Wanita Tewas
- 10 Terdakwa Percobaan Pembunuhan Eks Jubir Presiden Uzbekistan Dihukum hingga 23 Tahun Penjara
- Serangan Rudal Rusia di Kyiv Ukraina Picu Kebakaran, Satu Orang Tewas
- Drone Ukraina Hantam Area Reaktor PLTN Zaporizhzhia yang Dikuasai Rusia
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.