Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut Dipecat karena Dugaan Penyimpangan Seksual

MEDAN - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK diberhentikan secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dugaan orientasi seksual yang menyimpang, yakni biseksual, yang melibatkan hubungan dengan laki-laki maupun perempuan.

Kabar pemecatan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Bambang Tertianto. Ia menyebutkan bahwa keputusan PTDH terhadap AKBP DK telah dijatuhkan oleh Bidang Propam Mabes Polri.

"Sudah dipecat. Itu sudah lama, dipecat Mabes Polri," ujar Bambang Tertianto pada Senin, 10 Februari.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan razia terhadap anggota kepolisian lainnya untuk mencegah kejadian serupa, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan razia.

Menurutnya, sejak proses rekrutmen sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Tamtama, maupun Bintara, sudah ada larangan tegas terkait orientasi seksual.

"Tidak ada razia. Dari pendaftaran sudah dilarang, sehingga kalau ada masalah seperti itu, kami pastikan melalui pemetaan kepribadian saat rekrutmen," katanya.

AKBP DK yang dipecat pada 2024 sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi upaya itu ditolak. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 sebelum menduduki posisi Wadirkrimsus Polda Sumut hingga akhirnya diberhentikan.