Kuasa Hukum Ari Bias Tegaskan Uang 1,5 Miliar yang Harus Dibayar Agnez Mo Bukan Besaran Royalti

JAKARTA - Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias atas perkara dengan Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mencoba menjelaskan salah satu kekeliruan yang muncul di publik.

Terkait besaran Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan Agnez Mo kepada Ari Bias, kata Minola, bukanlah besaran royalti, melainkan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan karena diputus telah melakukan pelanggaran hak cipta.

“Jadi, itu bukan royalti, tapi itu adalah denda karena tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan izin menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ secara komersil,” kata Minola melalui rekaman video kepada awak media, Jumat, 7 Februari.

“Karena ada tiga konser, maka dendanya itu masing-masing menurut pasal 113 ayat 2 (Undang-Undang Hak Cipta) itu adalah Rp500 juta. Jadi, Rp500 juta kali tiga, dapat lah nilai Rp1,5 miliar,” lanjutnya.

Minola tidak ingin ada kesalahpahaman di publik, yang mengira royalti lagu terlalu mahal. “Jadi, ini bukan royalti. Jadi, jangan kita salah paham kok royalti mahal sekali. Itu denda.”

Lebih lanjut, kuasa hukum Ari Bias itu menjelaskan, bagaimana agar mereka yang ingin menyanyikan lagu ciptaan orang lain tidak harus berhadapan dengan kasus hukum dan membayar denda yang begitu tinggi.

“Sekarang yang paling penting adalah bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya tinggi sekali. Gampang saja. Sebelum kita melakukan live konser atau sebelum kita melakukan pertunjukan, maka mintalah izin kepada penciptanya,” ujar Minola.

“Dengan seperti itu, kita terbebas dari denda dan kita mungkin hanya akan diminta membayarkan royalti. Yang tentunya besarnya tidak sebesar kalau kita dikenakan denda akibat tidak meminta izin kepada penciptanya ketika menggunakan lagu ciptanya dalam pertunjukan langsung atau live konser,” pungkasnya.