Selangkah Lagi Pegawai KPK Jadi ASN
JAKARTA - Proses peralihan status bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) hampir rampung. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tahap pertama proses ini sudah diselesaikan oleh para pegawainya.
"Tahap pertama sudah selesai, tahap kedua separuh jalan," kata Ghufron dalam video berjudul Pegawai KPK menjadi ASN di akun YouTube KPK RI yang dikutip pada Selasa, 20 April.
Dia menjelaskan, proses ini memiliki dua tolok ukur yaitu pengujian kompetensi dasar lembaga dan kesetiaan terhadap ideologi Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hanya saja, para pegawai tak perlu lagi melakukan pengujian kompetensi dasar karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
"Data tentang kompetensi tersebut masih tersimpan rapi di manajemen kepegawaian KPK," tegasnya.
Pengalihan status pegawai KPK akhirnya hanya dilakukan dengan pengujian kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI. Tes itu dilakukan secara tertulis dan wawancara.
"Untuk itu kami kemudian berkoordinasi maka kemudian dilakukan tes kompetensi indeks moderasi berkebangsaan untuk mengukur kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI," ujarnya.
"Itu sudah kami identifikasi kemudian datanya disampaikan ke BKN, di BKN kemudian dilaksanakan dalam dua tes, tes tulis dan wawancara," imbuh Ghufron.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 20 April: Kasus Baru 5.549, Akumulasi 1.614.849 Kasus
- Nama KH Hasyim Asy'ari Hilang dari Kamus Sejarah, PBNU Protes dan Minta Pelakunya Ditindak
- Airlangga Hartarto Tegaskan PPKM Mikro Dorong Optimisme dan Dongkrak Daya Beli Masyarakat
- KSAD: Saya Terbuka dan Tidak Bohong, Tiap Tahun Banyak Prajurit TNI yang Membelot
Ada pun pengujian tertulis untuk tahap ini dilakukan sejak 18 Maret hingga 7 April. "Sehingga persentase tahapan itu seandainya ada dua tahap, tahap pertama sudah selesai tahap kedua separuh jalan," ujarnya.
Ghufron memaparkan jika KPK harus melakukan perubahan status pegawai ini. Sebab, peralihan ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 6.
"Kita adalah penegak hukum harus taat hukum, hukum telah menggariskan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN," katanya.
Atas aturan ini, para pegawai harus melepas status independen yang selama ini sudah dipegang.
"Mandat Pasal 1 angka 6 harus diimplementasikan," pungkasnya.