KPK Buka Peluang Panggil Ketum PP Japto dan Politikus NasDem Ahmad Ali Usai Rumahnya Digeledah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai NasDem Ahmad Ali.
Kemungkinan ini muncul setelah penyidik menggeledah rumah keduanya terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Selasa, 4 Februari. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiap temuan yang didapat penyidik akan dikonfirmasi kembali.
Adapun dari rumah Ahmad Ali, penyidik komisi antirasuah menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.
Sementara dari rumah Japto, penyidik menyita 11 mobil. Rinciannya terdapat Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Kemudian turut disita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
"Seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari.
Meski begitu, Tessa menyebut pemanggilan ini nantinya akan menjadi kewenangan penyidik. "Kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," tegasnya.
Baca juga:
- Menhan Israel Perintahkan Tentara Siapkan Rencana Bantu Relokasi Warga Gaza Sesuai Keinginan Trump
- Xi Jinping Ingin China-Thailand Perkuat Hubungan Lawan Ketidakpastian Global
- Pelaku Penembakan Massal di Swedia Diduga Bunuh Diri, 3 Senjata Ditemukan
- Satu Orang Tewas, 15 Lainnya Ditangkap Saat Mencoba Masuki Kanada dari AS
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.