KPK: Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan sesuai fakta. Proses ini tak ada kaitannya dengan rezim yang memimpin.

Hal ini disampaikan Johanis menjawab pernyataan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy yang menyebut KPK saat ini ada dalam genggaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, nama pimpinan periode 2024-2029 dipilih oleh eks Gubernur DKI Jakarta itu sebelum lengser dan dipertahankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atau korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum," kata Johanis saat dihubungi VOI, Jumat, 10 Januari.

Meski begitu, Johanis mempersilakan siapa saja menyampaikan pendapatnya. "Sepanjang tidak dalam konteks yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Ronny Talapessy awalnya menyebut ada informasi yang menyebut Hasto ditarget. Politikus ini bahkan harus ditahan sebelum pelaksanaan kongres partai pada tahun ini.

“Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

Penahanan tersebut bertujuan mengganggu proses konsolidasi partai serta pembungkaman, sambung Ronny. Tujuannya agar partai berlambang banteng moncong putih tak lagi kritis terhadap Jokowi yang merusak demokrasi di penghujung kekuasaannya.

“Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” jelasnya.

Pengacara ini kemudian menyinggung bagaimana Jokowi tetap menyodorkan 10 nama pimpinan komisi antirasuah sebelum lengser. Padahal, langkah ini dikritisi oleh sejumlah pihak karena proses ini harusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

“Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” tegas Ronny.

“Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.