Ramai soal Pagar Laut Tangerang, Menko AHY: Lagi Diinvestigasi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
AHY menilai, karena lokasi pagar berada di laut, hal itu pun menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya lagi cek, lagi diinvestigasi ya. Karena itu di laut juga, berarti nanti (menjadi ranah) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujar AHY saat ditemui wartawan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 10 Januari.
Saat ditanyai lebih lanjut soal pihak yang membangun pagar tersebut, AHY mengaku belum tahu. Dia bilang, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Belum (tahu). Nanti, kami cek dulu," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan unggahan video dalam akun Instagram resmi KKP @kkpgoid, Kamis, 9 Januari, para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP terlihat berdiri di atas pagar laut tersebut dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran.
"Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin," bunyi tulisan di spanduk itu.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi kasus pemagaran laut itu.
"Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan kepada Direktur Jenderal PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam," kata Doni dalam keterangan resminya.
Baca juga:
Doni menilai, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin. Sebab, dapat mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
"Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di internasional. Karena tidak sesuai dengan praktik United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut," ucapnya.
Adapun pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang ini mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan. Hal ini pun membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.