Dugaan Suap Rp1,5 Miliar, Oknum Hakim di Kaltim Dilaporkan ke KY
JAKARTA – Serupa kasus Ronald Tannur, salah seorang hakim di Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Kamis siang, 9 Januari 2025.
Yulianto, warga Kabupaten Berau, kalimantan timur yang didampingi kuasa hukumnya mengadukan seorang hakim di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur atas dugaan suap atau pelanggaran kode etik.
Dugaan tersebut bermula dari sidang sengketa warisan tanah, dimana pihak Yulianto yang merupakan keluarga kandung ahli waris dikalahkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb oleh majelis hakim.
Pihak Yulianto mengaku memiliki saksi mata serta memiliki bukti kuitansi suap, dari kuasa hukum lawan kepada hakim. Dalam kuitansi itu, tertera serah terima uang sebanyak Rp500 juta serta ponsel mewah kepada ketua majelis hakim berinisial 'l' dan oknum hakim yang sudah terkena sanksi berinisial 'M'.
Baca juga:
Bahkan pihak hakim awalnya sempat meminta suap sebesar Rp2,5 miliar. Namun akhirnya, nominal suap yang disepakati menjadi Rp1,5 miliar.
“Menurut saksi fakta yang datang ke kantor kami, awalnya itu nego diminta Rp2,5 miliar. Nego-nego 3 kali akhirnya putus lah Rp1,5 miliar. Perjalanan waktu sebelum pengadilan ini putus, si oknum ini menagih janji yang sudah disepakati sama lawan dengan mereka ini. Dan ternyata si lawan ini dananya ini baru siap Rp500 juta.” ungkap Syahrudin kuasa hukum pelapor, di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Tak hanya mengadukan ke KY, pelapor juga membawa laporan dugaan suap atau pelanggaran kode etik hakim ini ke Badan Pengawas Kejaksaan Agung.