Selamat Tinggal Arinal Djunaidi, Mirza-Jihan Ditetapkan Jadi Gubernur-Wagub Lampung Terpilih

BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung dalam Pilkada 2024.

"Malam ini disampaikan keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 7 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada pemilihan serentak 2024 di Lampung," ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dilansir ANTARA, Kamis, 9 Januari.

Erwan mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 7 tahun 2025 tersebut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul dalam Pilkada Lampung 2024, setelah memperoleh suara sebanyak 3.300.681 suara atau 82,69 persen dari total suara sah di Provinsi Lampung.

Keduanya diusung oleh sembilan partai politik meliputi Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh. 

Pasangan ini mengalahkan petahana Arinal Djunaidi-Sutono.

 "Ini ditetapkan pada Kamis 9 Januari 2025 pukul 20.45 WIB di Bandarlampung. Dan besok KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan surat keputusan, berita acara, dan surat pengesahan serta pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung kepada DPRD Provinsi Lampung," ucap dia.

 

Dia mengatakan selambat-lambatnya lima hari sejak semua surat diterima oleh DPRD Provinsi Lampung, maka DPRD Provinsi Lampung berkewajiban untuk menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.