Jaksa Tahan Kadiskominfotik Pekanbaru Tersangka Korupsi Konten Video
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Pekanbaru Raja Hendra terkait dengan dugaan korupsi pembuatan konten video.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero menjelaskan Kadiskominfotik ditahan usai penetapan sebagai tersangka.
Perkaranya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada tahun anggaran 2023.
"Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp972 juta dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar. Ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Riau," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 9 Januari.
Selain Raja Hendra, Kejari Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lain, yakni KDA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa.
"RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan pihak penyedia," sebut Nikiy.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
- Putin Minta Percepat Tangani Bencana Ekologis Laut Hitam Gara-gara Tumpahan Minyak Tanker Rusia
- Jerman Pertimbangkan Perubahan Format Sekutu Sokong Ukraina Jika AS Menarik Diri di Era Trump
- Panglima Militer Joseph Aoun Terpilih Jadi Presiden Lebanon
- Bos Yakuza Jepang Mengaku Bersalah Selundupkan Bahan Nuklir dari Myanmar
Kasus ini menambah daftar pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang terlibat korupsi dalam waktu 2 bulan belakangan. Pada bulan lalu Penjabat Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru terjaring operasi tangkap tangan KPK.