Buntut Putusan Merek, Ketum PITI Laporkan Oknum Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, melaporkan seorang oknum hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).

“Saya hadir ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadukan dan melaporkan oknum hakim yang memutuskan perkara Nomor 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga tanpa kehadiran saya, tanpa panggilan resmi, tanpa undangan, dan tanpa koordinasi. Tiba-tiba ada putusan sidang, dan seolah-olah pihak lawan dimenangkan,” ujar Ipong pada Kamis, 9 Januari.

Ipong menduga adanya praktik mafia peradilan di balik putusan tersebut, yang menurutnya dilakukan secara tidak transparan dan melanggar prosedur.

“Saya sangat kaget. Saya melihat ada ketidakterbukaan di proses ini. Saya menduga ada oknum mafia peradilan di Pengadilan Niaga yang memaksakan dan merekayasa keputusan. Ini tidak benar. Ada apa sebenarnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?” tegasnya.

Oleh karena itu, Ipong meminta KY segera memeriksa oknum hakim yang bersangkutan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

“Negara ini membutuhkan hakim yang serius menangani perkara tanpa intervensi mafia peradilan. Saya minta keadilan dari Komisi Yudisial. Selain itu, saya juga memohon keadilan dari Bapak Presiden,” tambahnya.

Ipong menegaskan bahwa keberadaan mafia peradilan harus diberantas untuk memastikan sistem hukum di Indonesia berjalan lebih baik dan sesuai dengan koridornya.

Dalam laporannya kepada KY, Ipong menyertakan sejumlah bukti untuk mendukung klaimnya bahwa merek PITI adalah hak miliknya.

“Saya membawa bukti lengkap, termasuk putusan PN yang memenangkan saya, putusan Mahkamah Agung yang juga mendukung saya, serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) yang menyatakan bahwa PITI yang sah dan dilindungi oleh pemerintah adalah PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, yang terdaftar resmi di pemerintah,” jelasnya.

Ipong berharap KY dapat menindaklanjuti laporannya dengan adil. Ia meyakini bahwa merek PITI telah sah menjadi miliknya berdasarkan keputusan negara.

“Laporan saya telah diterima dengan baik dan akan dipelajari serta diproses sesuai aturan yang berlaku di KY. Saya diberi tahu bahwa dalam dua minggu akan ada informasi terkait tindak lanjutnya,” pungkasnya.