Besok, KPU Kaltara Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih
TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara hasil Pilkada Serentak 2024 lalu.
Pasangan Calon (Paslon) terpilih akan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka di gedung KPU Kaltara, jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan pada Kamis, 9 Januari.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltara, Chairullizza mengatakan penetapan ini dilakukan setelah menerima surat dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan paslon terpilih Pilkada 2024 tanggal 6 Januari 2025.
"Penetapan dilaksanakan sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024, tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan," ujar Chairullizza, Rabu, 8 Januari.
"Paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Perihal, tidak adanya perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," lanjutnya.
KPU Kaltara mengundang sejumlah pihak untuk hadir mulai dari pasangan calon, pimpinan partai politik, Forkopimda, Bawaslu, tokoh masyarakat dan ormas serta awak media.
"Penetapan paslon terpilih (Zainal A Paliwang-Ingkong Ala) ini merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Kaltara menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kaltara 2024," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Rully ini mengatakan, setelah pleno penetapan Paslon terpilih, KPU Kaltara akan menyerahkan surat pengusulan pelantikan Paslon terpilih kepada DPRD Kaltara.
"Surat usulan pelantikan Paslon terpilih periode 2025-2030, diserahkan ke DPRD Kaltara sehari setelah penetapan atau pada 10 Januari 2025," kata Rully.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara nomor urut 2, Zainal-Ingkong Ala (ZIAP) meraih suara terbanyak yakni 194.021 suara sah.
Kemudian, Paslon nomor urut 3, Yansen TP - Suratno (YESS) meraih 97.244 suara.
Paslon nomor urut 1 Sulaiman - Adri Paton (Sulton) peroleh 40.288 suara.