DENPASAR - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster-Giri Prasta secara resmi ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 melalui pleno KPU Bali.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan pasangan nomor urut dua itu meraih suara sebanyak 1.413.604 atau 61,46 persen dari total suara sah.
“Menetapkan pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” katanya, Kamis, 9 Januari.
Keputusan dalam pleno penetapan ini dimuat dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali.
“Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagaimana dimaksud sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 pukul 09.56 Wita,” sambung Lidartawan.
Usai ketok palu, Ketua KPU Bali menyampaikan pleno penetapan ini tahap puncak dari perjalanan panjang Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya ini bukan perjalanan mudah, bahkan hingga akhirnya Bali mampu menyelesaikan pilkada tanpa satu pun sengketa di Mahkamah Konstitusi baik pemilihan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, penyelenggara akan menyerahkan surat keputusan penetapan Wayan Koster-Giri Prasta ini ke DPRD Bali, agar nantinya dewan melantik mereka sebagai kepala daerah.
“Tugas kami akan berakhir besok, hari ini sudah kami tetapkan besok kami antarkan SK itu ke DPRD Bali jam 10 pagi untuk pelantikan,” ujar Lidartawan.